Polisi tangkap empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Cilandak
Jakarta – Empat orang tersangka kejadian pengeroyokan serta pembacokan di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, telah ditangkap polisi. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/3) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam konferensi pers di Polsek Cilandak, Kamis, Kapolsek Kompol Gusprihatin Zen menyatakan bahwa keempat pelaku berhasil diamankan berkat upaya jajaran polisi.
Suspects Identified
Korban dalam kejadian tersebut berinisial CF (22), yang mengalami luka bacok di bagian punggung dan tangan. Dari investigasi, polisi mengungkap peran berbeda dari para pelaku. Dua orang, AIL (17) dan MTA (16), terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan. AIL menyimpan senjata tajam berupa celurit, sedangkan MTA menggunakan corbek untuk membacok korban.
AW (18) bertugas merusak sepeda motor korban. Sementara satu pelaku lainnya masih di bawah umur, yang terlibat dalam aksi bersama mereka. “Pelaku yang terkait dengan anak di bawah umur diperlakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat hak-hak anak dalam proses hukum,” tambah Zen.
Two Reports and Gang Involvement
Kasus ini diawali dari dua laporan kepolisian yang diterima. Laporan pertama dari NH, seorang ibu, yang menyebutkan anaknya menjadi korban pembacokan di Jalan Pertanian Raya. Saat itu, CF melintas menggunakan motor dan diikuti dua pelaku dengan senjata tajam. “Pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor, lalu membacok punggung tiga kali dan tangan sekali. Setelah itu, mereka kabur ke arah selatan,” jelas Zen.
Laporan kedua terkait kerusakan motor yang terjadi pada hari yang sama, di Jalan Adhyaksa. Dari penyelidikan, para pelaku terbukti memiliki peran berbeda, mulai dari membawa senjata hingga merusak kendaraan. “Mereka merupakan bagian dari kelompok yang terlibat tawuran, saling mengenal, dan bertindak setelah berkomunikasi melalui media sosial,” ungkapnya.
Items Seized and Legal Action
Dalam penyitaan, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Vario, serta senjata tajam seperti celurit, cocor bebek, dan balok kayu. Para pelaku dikenai pasal 262 dan 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal lima tahun untuk beberapa pelaku, sementara satu di antaranya bisa dihukum hingga tujuh tahun penjara.
“Dari hasil kerja keras jajaran Polsek Cilandak, kita mengamankan empat orang tersangka,” kata Kapolsek Cilandak, Kompol Gusprihatin Zen dalam konferensi pers di Polsek Cilandak Jakarta, Kamis.
“Para pelaku ini merupakan bagian dari kelompok yang terlibat tawuran. Mereka saling mengenal dan melakukan aksi setelah janjian melalui media sosial,” kata dia.