Key Discussion: Indonesia bisa menginspirasi negara lain untuk batasi medsos pada anak
Indonesia Berpotensi Jadi Contoh bagi Negara Lain dalam Mengatur Akses Media Sosial bagi Anak-Anak
Jakarta – Dalam upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial, Indonesia menunjukkan langkah proaktif yang dapat dijadikan referensi bagi negara-negara lain. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Aptiknas) Alfons Tanujaya menyatakan bahwa kebijakan yang diterapkan di Tanah Air bisa menginspirasi pengaturan serupa di berbagai negara. Menurutnya, pengamatan terhadap pelaksanaan aturan ini oleh negara-negara seperti Malaysia menunjukkan minat yang signifikan.
Alfons menekankan bahwa penggunaan media sosial oleh anak-anak memerlukan perlindungan khusus di ruang digital. “Ketika sistem ini berjalan baik, negara-negara lain akan langsung meniru karena mereka sudah menyadari bahayanya,” tuturnya kepada ANTARA, Kamis. Kebijakan ini termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang dianggap memiliki dampak luas mengingat jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai lebih dari 200 juta orang.
Dalam konteks tersebut, PP Tunas bertujuan melindungi 70 juta anak Indonesia agar mendapatkan akses yang lebih aman ke platform digital. Hal ini menjadikannya sebagai kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak dengan jumlah paling besar di dunia. “Negara lain akan mengamati bagaimana pelaksanaan aturan ini dan respons dari penyelenggara sistem elektronik,” tambah Alfons.
“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk yang global,” ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain Alfons, Pakar Budaya dan Komunikasi Digital Firman Kurniawan juga menyatakan bahwa PP Tunas bisa menjadi dasar bagi negara lain dalam menerapkan pembatasan akses media sosial. “Kebutuhan untuk membatasi penggunaan media sosial yang merugikan anak di bawah umur telah menjadi kekhawatiran bersama di seluruh dunia,” katanya kepada ANTARA, Rabu. Penegakan aturan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memastikan keselamatan anak di era digital.
Beberapa tahun terakhir, pemerintah di berbagai belahan dunia mulai mengambil langkah serupa untuk membatasi akses ke platform digital. Indonesia, sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang melakukan hal ini, menjadi pionir dalam upaya menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat bagi generasi muda.
Pada Kamis (2/4), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan panggilan kedua kepada Meta dan Google, dua perusahaan teknologi besar yang belum mematuhi PP Tunas. Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan kebijakan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab penting dalam menjaga kesehatan digital anak-anak.