Solving Problems: Koalisi Sipil Akan Banding Putusan PTUN Mentahkan Gugatan ke Fadli Zon

Koalisi Sipil Akan Ajukan Banding terhadap Putusan PTUN

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas (KMSI) berencana mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan atas perbuatan melawan hukum dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Pernyataan ini diungkapkan oleh Daniel Winarta, Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dalam konferensi pers di Komnas Perempuan, Rabu (22/4). “Kami pasti akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai langkah berikutnya,” katanya.

Daniel menjelaskan bahwa gugatan tersebut bertujuan untuk memperkuat kewenangan PTUN dalam menangani perkara administratif. Menurutnya, pernyataan resmi Fadli Zon melalui siaran pers, media sosial, dan situs resmi termasuk dalam ranah hukum administrasi negara. Dalam memo banding, pihaknya akan menekankan bahwa tindakan tersebut seharusnya diperiksa oleh PTUN secara absolut.

Putusan PTUN dan Biaya Perkara

PTUN Jakarta sebelumnya memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh KMSI. Dalam amar putusan, majelis hakim menerima eksepsi Fadli Zon sebagai tergugat, terutama soal kewenangan pengadilan dalam kasus ini. “Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,” demikian bunyi putusan tersebut, yang diambil dari e-court PTUN Jakarta, Selasa (21/4).

Sebagai konsekuensi, para penggugat dikenai biaya perkara sebesar Rp233 ribu. Perkara ini telah berlangsung selama hampir enam bulan sejak didaftarkan pada 2 Oktober 2025.

Kritik Fadli Zon terhadap Laporan TGPF

Dalam pernyataannya, Fadli Zon menyoroti kelemahan data dalam laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait peristiwa Mei 1998. “Laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid, baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian, maupun pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa,” ujarnya dalam wawancara di YouTube IDN Times, 11 Juni 2025.

Menurut Fadli Zon, isu pemerkosaan massal Mei 1998 masih perlu diverifikasi. “Pemerkosaan massal, kata siapa itu? Tidak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Apakah ada di dalam buku sejarah itu?”

Para Penggugat dan Bukti yang Diserahkan

Para penggugat dalam perkara ini melibatkan Marzuki Darusman, Ita Fatia Nadia, Kusmiyati, I Sandyawan Sumardi, serta organisasi seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia, dan Yayasan Kalyanamitra. Mereka menuntut pernyataan Fadli Zon dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum KMSI telah menyampaikan sekitar 95 alat bukti, serta menghadirkan saksi dan ahli, termasuk Sri Palupi, Livia Iskandar, Riawan Tjandra, Herlambang Wiratraman, dan Andi Achdian. Selain itu, hadir juga Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor dan Wiwin Suryadinata, ibu dari Ita Martadinata—korban pemerkosaan 1998 yang meninggal dunia sebelum memberikan kesaksian di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Amerika Serikat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *