New Policy: DKI ajak pengelola tempat umum hingga pelaku usaha patuhi Perda KTR
DKI ajak pengelola tempat umum hingga pelaku usaha patuhi Perda KTR
Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mengajak pengelola tempat umum, pusat perbelanjaan, serta pengusaha untuk bersama-sama mendorong gaya hidup sehat melalui penerapan Perda KTR No. 7 Tahun 2025. Dalam kegiatan sosialisasi yang diawasi di Jakarta, Kamis, Sri Puji Wahyuni, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI, mengatakan bahwa mitra strategis pemerintah perlu berperan aktif dalam menciptakan lingkungan sehat. “Kami mengajak mereka untuk bersinergi menciptakan budaya sehat, sehingga kita bisa menjadi pelindung paru-paru anak di Ibu Kota,” ujarnya.
Kolaborasi dalam Penerapan Perda KTR
Sri menekankan bahwa penerapan Perda KTR bukan hanya tanggung jawab dinas kesehatan atau Satpol PP. “Ini adalah upaya bersama yang membutuhkan partisipasi dari berbagai pihak,” tambahnya. Perda ini mencakup 10 area, termasuk fasilitas kesehatan, tempat belajar, ruang bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, sarana olahraga, area kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, serta lokasi yang melayani izin keramaian.
“Implementasi Perda ini membutuhkan sinergi yang kuat, agar bisa berjalan optimal,” kata Sri.
Edukasi dan Pengawasan Berbasis Humanis
Sri juga meminta aparat daerah, seperti wali kota, camat, hingga lurah, untuk terus mengedukasi masyarakat dan memastikan ketaatan melalui pendekatan yang lembut namun tegas. Dengan kolaborasi ini, diharapkan kesadaran akan dampak merokok bisa ditingkatkan secara keseluruhan.
Hasil dari Perjuangan Panjang
Perda KTR akhirnya disahkan setelah lebih dari 15 tahun proses perjuangan. Menurut Sri, ini menjadi langkah baru yang penting bagi DKI Jakarta dalam melindungi warganya. “Perda ini tidak bertujuan menghukum perokok, tetapi mengatur agar hak masyarakat untuk menghirup udara bersih terjamin,” jelasnya.