New Policy: Mendagri dorong gubernur bebaskan pajak kendaraan listrik
Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Dalam upaya mendorong penggunaan kendaraan listrik, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur Indonesia memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor listrik. Arahan ini dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani pada Rabu (22/4). “Pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, termasuk yang melalui konversi dari bahan bakar fosil,” tulis Mendagri dalam dokumen tersebut.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, yang mengubah Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik untuk transportasi jalan. Selain itu, juga sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi energi, ketahanan, dan konservasi sektor transportasi, serta mendorong penggunaan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.
Mekanisme Pelaksanaan
Langkah ini dipertimbangkan dalam konteks dinamika ekonomi global yang memengaruhi ketersediaan dan harga energi, khususnya minyak serta gas. Insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bagi kendaraan yang diproduksi tahun 2026 dan sebelumnya, aturan telah dijelaskan dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Proses Pelaporan
Para gubernur diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan menyertakan Keputusan Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Proses ini harus selesai paling lambat 31 Mei 2026.