Latest Update: PAN: UU Parpol tak atur secara rinci periodisasi jabatan ketua umum

PAN: UU Parpol Tidak Detail Mengenai Batas Jabatan Ketua Umum

Di Jakarta, Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak memberikan ketentuan rinci mengenai masa jabatan ketua umum. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan pembatasan jabatan ketua umum menjadi maksimal dua periode guna mencegah praktik korupsi.

Argumentasi PAN Berdasarkan Hak Konstitusional

Viva Yoga mengatakan bahwa PAN berpendapat, UU Parpol tidak membatasi secara spesifik jabatan ketua umum. Menurutnya, hal ini didasarkan pada jaminan hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berserikat, yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Parpol adalah organisasi masyarakat yang dibentuk oleh kelompok warga negara dengan pandangan hidup dan tujuan serupa,” ujarnya.

“PAN berpendapat bahwa di UU Parpol negara tidak mengatur secara rinci periodisasi jabatan ketua umum parpol. Hal ini didasarkan dari jaminan hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul,” kata Viva Yoga dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

KPK Usulkan Pembatasan Jabatan untuk Mencegah Korupsi

Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa usulan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi dua periode masa kepengurusan merupakan bagian dari upaya mencegah korupsi. Usulan ini muncul karena ditemukan adanya mekanisme kaderisasi yang tidak berjalan efektif, sehingga muncul biaya masuk untuk menjadi anggota partai dan memperoleh dukungan dalam pemilu.

“Partai dapat berargumen bahwa mereka adalah organisasi privat-politik yang berhak menentukan kepemimpinannya sendiri,” demikian Viva Yoga.

PAN menilai wacana pembatasan jabatan tidak selaras dengan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi. Menurut Viva Yoga, pengaturan internal parpol, seperti struktur kepengurusan dan keputusan kepemimpinan, seharusnya diatur melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) secara mandiri. “Soal siapa yang menjadi ketua umum partai politik itu adalah kehendak bersama di internal partai politik. Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun di luar partai,” tambahnya.

Dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi, Viva Yoga menekankan bahwa parpol wajib menjalankan fungsi rekrutmen dan pendidikan politik secara optimal. Ia menilai kekhawatiran KPK mengenai terhambatnya kaderisasi tidak sepenuhnya benar, karena masyarakat Indonesia memiliki kesadaran politik yang tinggi. “Masyarakat pasti tidak akan memilih partai yang dinilai tidak layak, jika kehilangan legitimasi dari rakyat,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *