Pemkab Kudus terima sertifikat WBTB “Guyang Cekathak”

Pemkab Kudus Dapat Sertifikat WBTB untuk Tradisi “Guyang Cekathak”

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) meraih pengakuan nasional dengan menerima sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) untuk tradisi “Guyang Cekathak”. Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Jawa Tengah, Hanung Triyono, pada Selasa (21/4) di Semarang. Plh Kepala Disbudpar Kudus, Teguh Riyanto, menjelaskan bahwa penghargaan ini bertujuan memperkuat perlindungan budaya lokal serta mencegah kepunahan tradisi yang memiliki nilai historis.

Berawal dari Sunan Muria

Tradisi “Guyang Cekathak” terkait erat dengan Sunan Muria, salah satu tokoh Wali Songo. Sejak masa hidup beliau, masyarakat Kudus memohon hujan saat musim kemarau melalui upacara yang dipimpin oleh tokoh spiritual tersebut. Awalnya, ritual dilakukan dengan memandikan kuda milik Sunan Muria di Sendang Rejoso. Namun, seiring berjalannya waktu, kuda yang menjadi simbol utama tradisi ini tidak lagi ada. Kini, pelana atau tapak kuda Sunan Muria dijadikan representasi keberkahan.

“Penerimaan sertifikat ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kudus dalam melestarikan budaya daerah,” ujar Teguh Riyanto. “Harapan kami, pengakuan ini bisa membantu mengedukasi generasi muda agar lebih menghargai warisan leluhur.”

Prosesi Tradisi yang Terus Diwariskan

Tradisi “Guyang Cekathak” masih dilaksanakan oleh warga Desa Colo hingga kini. Ritual dimulai dengan pengambilan pelana kuda dari tempat penyimpanannya pada malam setelah shalat Maghrib. Selanjutnya, dibacakan manaqib dan tahlil oleh pengurus Yayasan Masjid dan Makam Sunan Muria. Pada hari berikutnya, warga dan peziarah mengikuti doa di aula Masjid Sunan Muria, lalu mengarak pelana ke Sendang Rejoso dengan iringan selawat dan tabuhan terbang papat.

Di lokasi, pelana dicuci menggunakan air dari Sumber Rejenu dengan gayung batok kelapa. Air hasilnya dicercikkan kepada peserta sebagai simbol harapan hujan turun. Acara ditutup dengan doa bersama dan makan bersama. Setelah itu, pelana kembali dijemur dan disimpan di tempat awal.

Komitmen Terhadap Budaya Lokal

Teguh Riyanto menambahkan bahwa sertifikat WBTB menjadi bukti peran Pemkab Kudus dalam menjaga keberlanjutan budaya setempat. Selain itu, Disbudpar Kudus sedang mengusulkan 13 karya budaya lain sebagai WBTB Indonesia 2026. Beberapa di antaranya adalah tradisi ampyang maulid, bordir icik, caping kalo, gusjigang, jenang tebokan, kretek, lentog Kudus, sate kebo, sega jangkrik, sega pindang Kudus, soto kebo Kudus, sedekah sewu sempol, serta wayang klithik Wonosoco. Data pendukung dan kajian akademik sedang disiapkan untuk memperkuat usulan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *