New Policy: IESR: Aturan pajak baru berpotensi hambat percepatan kendaraan listrik
IESR: Perubahan Aturan Pajak Bisa Ganggu Pertumbuhan Kendaraan Listrik
Jakarta – Institute for Essential Services Reform (IESR) mengkritik perubahan aturan pajak dalam Permendagri 11/2026 yang berpotensi menghambat kecepatan penerapan kendaraan listrik di Indonesia. CEO IESR, Fabby Tumiwa, menyoroti bahwa kebijakan pajak yang sebelumnya ditetapkan dengan mandat 0 persen kini diubah menjadi skema yang mengandalkan kebijakan daerah. Hal ini, menurutnya, bisa mengganggu pertumbuhan pasar kendaraan listrik nasional.
Menurut Fabby, kebijakan ini berisiko memperlambat upaya pemerintah mencapai target 2 juta mobil dan 13 juta motor listrik pada 2030. Target tersebut diharapkan mampu menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun serta mengurangi subsidi BBM sebesar Rp18,3 triliun per tahun. “Insentif pajak nasional harus dipertahankan dan diperluas. Jika aturan pajak bergantung pada selera fiskal masing-masing gubernur, maka paritas harga yang vital untuk adopsi massal akan terganggu,” ujar Fabby dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.
“Kita tidak bisa mencapai dekarbonisasi industri dan penghentian impor BBM jika aturan main berubah setiap dua tahun,” tambahnya.
Fabby menekankan bahwa keberlanjutan investasi di bidang kendaraan listrik sangat bergantung pada stabilitas regulasi. Inkonsistensi kebijakan, kata dia, bisa merusak minat konsumen dan iklim investasi, terutama saat fase pertumbuhan pasar masih awal. Ia juga menyarankan agar Permendagri 11/2026 diselaraskan dengan UU HKPD No. 1/2022.
Menurut Fabby, pasal 7 UU HKPD telah menetapkan arah kebijakan yang maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. “Sinkronisasi antara Permendagri dan undang-undang tersebut sangat penting agar status ‘Bukan Objek Pajak’ kendaraan listrik tetap terjaga,” jelasnya. Jika tidak direvisi segera, ia memperkirakan aturan ini rentan diuji secara materiil di Mahkamah Agung, yang berdampak negatif pada kepercayaan konsumen dan investor.
IESR meminta pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, menunda penerapan ketentuan terkait kendaraan listrik, melakukan harmonisasi regulasi, serta menyediakan jaminan fiskal permanen hingga mencapai target 2030.