New Policy: BGN hentikan operasional dua SPPG di Sampang
BGN Hentikan Operasional Dua SPPG di Sampang
Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi tempat keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menghentikan dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Menurut Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) MBG Sampang, Sudarmanto, penghentian ini berlaku sementara karena dua SPPG tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) serta belum melaksanakan uji Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Dalam pernyataannya, Sudarmanto mengungkapkan bahwa kekurangan tersebut termasuk tidak adanya asrama karyawan yang memenuhi kriteria. “Kedua SPPG yang dihentikan adalah Sokobanah Daya 4 dan SPPG Polagan 1,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa BGN siap memberikan izin operasional kembali setelah kedua unit memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
“Di awal-awal pelaksanaan, memang banyak ditemukan masalah. Tapi seiring dengan perkembangan waktu, kini semuanya menjadi lebih baik,” kata Sudarmanto.
Saat ini, pihak pengelola sedang berupaya mengurus kekurangan dokumen ke instansi terkait di lingkungan Pemkab Sampang. Dikutip dari data Satgas MBG, hingga 2 April 2026, terdapat 145 SPPG yang beroperasi di wilayah itu. Sebelumnya, pada Januari 2026, tujuh SPPG juga sempat ditutup, namun mereka telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, menurut Sudarmanto, mulai menunjukkan peningkatan berkat pengawasan ketat Satgas dan komitmen dari pengelola lapangan. “Dua SPPG yang dihentikan saat ini merupakan unit yang baru beroperasi,” tuturnya.