Key Discussion: Komisi Yudisial dorong publik awasi proses peradilan

Komisi Yudisial Ajak Masyarakat Terlibat dalam Mengawasi Peradilan

Palu – Komisi Yudisial (KY) berharap masyarakat aktif dalam mengawasi dan memantau jalannya proses peradilan serta perilaku para hakim di Indonesia. Dalam diskusi di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengatakan lembaga tersebut telah membuka dua saluran pengaduan untuk masyarakat. “Kami menyediakan dua cara bagi publik untuk memberikan laporan, baik secara langsung maupun melalui media daring resmi KY,” ujarnya.

Dua Saluran Laporan untuk Awasi Peradilan

KY menyebutkan dua jalur pengaduan tersebut meliputi laporan dugaan pelanggaran kode etik dan permintaan pemantauan persidangan. “Dalam situasi tertentu, kami dapat melakukan investigasi lebih lanjut berdasarkan keyakinan awal adanya pelanggaran,” tambah Abhan. Ia juga menyebutkan bahwa selama periode sebelumnya, masih ada laporan dari masyarakat yang belum ditangani secara optimal. Untuk meningkatkan efisiensi, KY sedang mempercepat penanganan laporan agar tidak terbengkalai.

“Pemerintah meningkatkan gaji hakim hingga 280 persen, sehingga publik menuntut profesionalisme, kemandirian, dan integritas mereka,” ujar Abhan.

KY, sebagai lembaga negara mandiri, bertugas menjaga kualitas peradilan dengan menegakkan kode etik dan mengusulkan calon hakim agung. Menurut Abhan, pengawasan terhadap lembaga peradilan dan hakim membutuhkan kerja sama luas dari masyarakat. “Banyak aspek yang perlu dipantau, terutama perkara yang langsung berdampak pada kepentingan publik,” katanya.

Pengawasan Internal dan Sinergi dengan Pihak Lain

Abhan menekankan bahwa KY tidak hanya bergantung pada laporan masyarakat, tetapi juga bisa bertindak proaktif berdasarkan informasi dari media atau temuan internal. “Kami masih menunggu perwakilan atau penghubung KY di seluruh provinsi, saat ini hanya tersedia di 20 provinsi,” katanya. Ia mengungkapkan bahwa kewenangan KY terbatas pada aspek perilaku hakim dan pelanggaran kode etik, bukan pada ranah teknis seperti pertimbangan hukum dalam putusan.

Dengan gaji hakim yang tinggi, masyarakat menilai para hakim harus lebih berkomitmen pada kualitas pelayanan peradilan. “Perlu sinergi dengan berbagai pihak agar KY bisa beroperasi maksimal,” tambah Abhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *