New Policy: OJK: Bank bisa penuhi kebutuhan valas tanpa picu volatilitas kurs

OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Picu Volatilitas Kurs

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa institusi perbankan memiliki kemampuan untuk memenuhi permintaan valuta asing (valas) nasabah tanpa meningkatkan risiko terhadap fluktuasi nilai tukar. Hal ini didukung oleh indikator Posisi Devisa Neto (PDN) yang tetap stabil dalam rentang yang aman, yakni mencapai 1,46 persen pada Februari 2026, masih jauh di bawah ambang batas.

Manajemen Risiko Likuiditas Valas

“OJK memastikan bank telah membangun mekanisme manajemen risiko likuiditas valas yang efektif, termasuk melalui pengawasan rasio likuiditas seperti LCR valas dan pengendalian PDN guna menilai kapasitas penyangga perbankan dalam menjaga ketersediaan valas untuk kebutuhan jangka pendek serta menangkal tekanan pasar,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat.

OJK menekankan pentingnya keseimbangan antara sumber pendanaan dan penyaluran kredit valas. Sampai dengan periode Februari 2026, dana pihak ketiga (DPK) valas mencapai Rp1.525 triliun, sementara kredit valas sebesar Rp1.241 triliun, sehingga rasio liabilitas terhadap modal (LDR) valas berada di level 81,35 persen.

Koordinasi dengan Otoritas Moneter

Dalam upaya menjaga stabilitas pasar valas, OJK terus bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter. Kerja sama ini bertujuan memastikan likuiditas valas di sistem keuangan domestik tetap memadai, terutama untuk memenuhi kebutuhan perusahaan yang memiliki utang luar negeri.

Strategi koordinasi melibatkan instrumen moneter seperti swap, repo, serta intervensi pasar. Dengan mengatur alat-alat tersebut, OJK memastikan pasokan valas dalam perbankan tidak terganggu meskipun terjadi tekanan eksternal.

Penguatan Sisi Korporasi

OJK juga mendorong perusahaan yang berutang di luar negeri untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk melakukan lindung nilai (hedging), memenuhi persyaratan likuiditas, serta mempertahankan kualitas dan kreditabilitas utang. Langkah ini bertujuan mengurangi dampak risiko volatilitas kurs dan pembiayaan.

“Melalui kombinasi penguatan internal perbankan, sinergi kebijakan, serta pengelolaan risiko di sisi korporasi, OJK menjamin kebutuhan likuiditas valas tetap terpenuhi tanpa mengancam kesehatan sistem keuangan secara keseluruhan,” tambah Dian.

Dalam rangka memperluas sumber dana valas, OJK mendorong bank untuk mengoptimalkan pendanaan dari berbagai saluran, seperti DPK, pinjaman antarbank, maupun akses ke pasar global. Hal ini mendukung stabilitas likuiditas dan daya tahan keuangan sektor perbankan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *