Important News: Pasca Samin Tan, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang

Pasca Samin Tan, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang

Jakarta, pada 24 April 2026, Kejaksaan Agung RI melanjutkan penyelidikan kasus korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selama periode 2016-2025. Penetapan tiga orang baru sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan investigasi setelah Samin Tan, yang sebelumnya ditahan sebagai pemilik manfaat perusahaan, diserahkan ke penyidik.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Pemeriksaan

Direktur Penyidikan dari Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang diperoleh melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan. Ia menegaskan bahwa ketiga individu yang ditetapkan langsung ditempatkan di Rutan Kelas 1 Cipinang untuk mendukung penyidikan lebih lanjut.

“Tim penyidik di Jampidsus mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kami memutuskan menetapkan tiga tersangka hari ini sebagai bagian dari upaya menelusuri keseluruhan praktik penyimpangan,” terangnya dalam keterangan resmi.

Korupsi Tambang yang Terungkap

Ketiga tersangka yang terlibat dalam skandal ini adalah HS, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung; BJW, Direktur PT AKT; dan HZM, General Manager PT OOWL Indonesia. HS diduga memberikan izin berlayar berdasarkan dokumen tidak sahih dan menerima bayaran bulanan secara ilegal. BJW, sebagai direktur perusahaan, bersama pemiliknya, dinilai terus melakukan aktivitas tambangan di area hutan produksi hingga 2025 meskipun izin PKP2B telah dicabut sejak 2017. Sementara itu, HZM terlibat dalam pemalsuan laporan laboratorium untuk memuluskan pengiriman batu bara ilegal dengan menyematkan nama perusahaan lain.

Sebagai penjelasan tambahan, Syarief menyebutkan bahwa HZM ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali. Hal ini memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyimpangan pengelolaan pertambangan.

Tuntutan Hukum yang Diberikan

Tim penyidik mengenai ketiga tersangka dengan tuntutan atas Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *