Important News: KPK agendakan pemeriksaan forwarder selain Blueray Cargo

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Forwarder Selain Blueray Cargo

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan rencana pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang berperan sebagai penyedia jasa pengiriman barang impor, selain PT Blueray Cargo (BR), dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap forwarder lainnya telah diatur. “Selain dari BR, sejumlah forwarder yang lain juga kami panggil,” tuturnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).

Dalam penyidikan kasus tersebut, Asep menyebutkan bahwa ada beberapa nama forwarder yang diundang, seperti N, AM, dan MS. Namun, ia belum bisa mengungkapkan jadwal pasti pemanggilan mereka. Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Pada hari yang sama, lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam operasi tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Enam Tersangka Ditetapkan Setelah OTT

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap dalam OTT menjadi tersangka. Mereka terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan cukai untuk barang KW atau tiruan. Tersangka termasuk Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, serta Sisprian Subiaksono (SIS) dan Orlando Hamonangan (ORL) yang masing-masing menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.

Selain itu, nama-nama seperti John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK), yang terkait dengan Blueray Cargo, juga disebutkan dalam daftar tersangka. Pada 26 Februari 2026, KPK menambahkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, sebagai tersangka baru. Pendalaman kasus dilakukan setelah penyitaan uang sebesar Rp5,19 miliar dari lima koper yang ditemukan di rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

“Selain dari BR, sejumlah forwarder yang lain juga kami panggil,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *