Topics Covered: BPKH sebut dana haji yang dikelola mencapai Rp180,72 triliun lebih

BPKH Ungkap Dana Haji yang Dikelola Mencapai Rp180,72 Triliun

Kamis, di Aula Asrama Haji Medan, Sumatera Utara, anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, mengungkapkan bahwa jumlah dana haji yang diurus oleh lembaga tersebut telah mencapai lebih dari Rp180 triliun. “Pada saat ini, dana haji yang kami kelola mencapai sekitar Rp180 triliun, naik dari Rp98 triliun pada tahun 2018,” ujarnya setelah acara Manasik Haji Akbar 1447 H/2026 Masehi yang diselenggarakan oleh Bank Sumut.

Dana tersebut, lanjut Acep, tidak hanya disimpan, tetapi juga dikelola secara produktif dengan investasi yang sesuai prinsip syariah, aman, dan hati-hati. Tujuannya adalah memberikan nilai tambah maksimal kepada masyarakat Muslim Indonesia, seiring bertambahnya jumlah jamaah yang melaksanakan rukun Islam kelima.

“Dengan manajemen yang profesional, kami berhasil menghasilkan nilai manfaat rata-rata sekitar Rp12 triliun setiap tahun, yang digunakan untuk membiayai calon jamaah haji reguler,” tutur Acep.

Acep menegaskan bahwa BPKH berkomitmen menjaga dana haji secara transparan dan sesuai standar syariah. “Alhamdulillah, BPKH telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan sebanyak tujuh kali sejak berdirinya lembaga ini pada 2017,” katanya.

Dini Rahmania, anggota Komisi VIII DPR RI, menyarankan agar Dewan Pengawas (Dewas) BPKH lebih aktif dalam mengarahkan pengembangan investasi dana haji. “Dewas seharusnya tidak hanya menunggu usulan dari Badan Pelaksana, tetapi juga mendorong instrumen investasi yang jelas dan memberikan arahan proaktif,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Dewas BPKH di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *