Latest Update: Kasus Bea Cukai, KPK sudah kirim surat panggilan untuk pengusaha rokok

Kasus Bea Cukai, KPK Sudah Kirim Surat Panggilan untuk Pengusaha Rokok

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pemanggilan untuk para pengusaha rokok dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3). “Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok, kalau tidak salah yang berada di Jawa Tengah dan Jawa Timur,” tuturnya.

Pemeriksaan di Gedung Merah Putih

Pemeriksaan terhadap pengusaha rokok tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Asep menambahkan bahwa lokasi ini menjadi tempat pemeriksaan. “Diperiksanya ke sini. Pemeriksaannya ke sini,” ujarnya.

“Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok, kalau tidak salah yang di Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Asep Guntur Rahayu.

Operasi Tangkap Tangan di Awal Penyelidikan

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Saat itu, lembaga antikorupsi juga mengungkapkan seorang tersangka bernama Rizal, yang merupakan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan. Mereka meliputi Rizal (RZL), selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, serta Sisprian Subiaksono (SIS) dan Orlando Hamonangan (ORL) sebagai pejabat di bagian intelijen.

Perluasan Penyelidikan

Pada 26 Februari 2026, KPK menambahkan satu tersangka baru, Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Di hari berikutnya, 27 Februari 2026, lembaga tersebut juga mengungkapkan sedang memperdalam dugaan korupsi dalam pengurusan cukai.

Penyelidikan semakin intens setelah ditemukan uang sejumlah Rp5,19 miliar dalam lima koper yang disita dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Uang tersebut diduga berasal dari kegiatan kepabeanan dan cukai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *