Important News: SPDP Kasus Pemerasan Firli Dikembalikan Kejati, Dua Tahun Mandek

SPDP Kasus Pemerasan Firli Dikembalikan Kejati, Dua Tahun Mandek

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, ke Polda Metro Jaya setelah dua tahun berlalu tanpa berkas yang lengkap. Pengembalian ini dilakukan karena penyidik dinilai belum memenuhi arahan jaksa dalam menyelesaikan perkara. “Kita kembalikan SPDP, bukan berkas lagi. SPDP pun kita kirim kembali pada 7 Agustus 2025,” ujar Dapot Dariarma, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, pada Jumat (24/4).

Pengembalian SPDP dan Penyidikan yang Disengaja

Sebelumnya, jaksa telah memberikan instruksi melalui P19 agar penyidik memperbaiki berkas. Namun, hingga tenggat waktu berakhir, petunjuk tersebut belum terpenuhi. “Petunjuk jaksa belum dipenuhi dengan batas waktu yang ditentukan. Kita kirim P20 (waktu penyidikan habis), P20 tidak dipenuhi ya kita kembalikan SPDP-nya,” tambahnya.

“Dengan dikembalikannya SPDP, proses penanganan perkara harus dimulai dari awal. Penyidik Polda Metro Jaya diwajibkan mengirimkan kembali SPDP baru apabila ingin melanjutkan kasus tersebut,” ucap Dapot.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Namun, sejak penetapan tersangka, penyidikan dinilai lambat. Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah dua kali mengirimkan berkas ke Kejati DKI Jakarta, tapi keduanya dianggap belum memenuhi syarat.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menilai pengembalian SPDP menunjukkan ketidakmampuan penyidik memenuhi persyaratan formal dan materiil. “SPDP telah dua kali dikirim kembali ke Polda Metro Jaya, yang menunjukkan bahwa syarat formal dan materiil perkara belum terpenuhi,” jelas Ian Iskandar.

“Maka kewajiban penyidik merujuk pada pasal 24 KUHAP, yaitu SP3 karena tidak cukup bukti,” ujarnya.

Pengembalian SPDP ini berdampak pada kemacetan proses hukum, hingga penyidik bisa melanjutkan kasus setelah seluruh petunjuk dari jaksa dipenuhi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *