Meeting Results: KPK nilai korupsi bisa terjadi ketika seseorang masuk partai politik
KPK Nilai Korupsi Bisa Terjadi Sejak Seseorang Bergabung dengan Partai Politik
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik korupsi tidak hanya muncul ketika seseorang menjabat sebagai pejabat publik atau kepala daerah, tetapi juga bisa berakar sejak proses kaderisasi di partai politik. Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, sistem politik yang penuh transaksi dan minim akuntabilitas menjadi penyebab utama munculnya kebocoran korupsi dalam jenjang perekrutan kader.
“KPK memandang potensi korupsi tidak hanya terjadi saat seseorang memegang jabatan publik, tetapi sering berawal dari sistem kaderisasi yang transaksional dan kurang transparan,” ujarnya kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Perbaikan Tata Kelola Partai Dianjurkan KPK
Dalam upaya meningkatkan transparansi, KPK menekankan perlunya perbaikan sistem tata kelola partai. Hal ini dilakukan melalui kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring. “Penyelidikan KPK dalam kerangka pencegahan korupsi sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” tambah Budi.
“Pasal 6 huruf c UU KPK menentukan lembaga antirasuah dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, Pasal 9 menyebutkan KPK berwenang mengevaluasi tata kelola administrasi di seluruh lembaga negara dan pemerintahan,” jelasnya.
Usulan Perubahan Sistem Kaderisasi
KPK dalam studinya pada 2025 menyoroti tiga aspek kritis yang berpotensi menciptakan celah korupsi: pengelolaan pemilihan umum, integrasi tata kelola partai, serta batasan transaksi uang. “Ketiga hal ini saling berkaitan dalam memengaruhi kualitas demokrasi dan sistem pemerintahan,” kata Budi.
Usulan perubahan termasuk pembagian anggota partai menjadi kategori muda, madya, dan utama, serta penentuan kader utama sebagai calon anggota DPR. Calon DPRD provinsi diusulkan berasal dari kader madya, sementara untuk posisi presiden, wakil presiden, serta kepala daerah, KPK menyarankan mereka diambil dari sistem kaderisasi.
Untuk memastikan kaderisasi berjalan baik, KPK juga mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai menjadi maksimal dua periode. “Langkah ini bertujuan mengurangi pengaruh pribadi dalam pengambilan keputusan politik,” tutur Budi.