Key Discussion: Menekraf sebut pedoman jasa kreatif untuk cegah persoalan hukum

Menekraf Sebut Pedoman Jasa Kreatif Untuk Cegah Persoalan Hukum

Pertemuan dengan Amsal Sitepu Menjadi Dasar Pembuatan Pedoman

Kamis lalu, Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang pedoman mengenai jasa kreatif. Tujuan utamanya adalah menyediakan jaminan bagi pelaku industri serta menghindari konflik hukum di masa depan. Dalam kesempatan tersebut, ia menyebutkan bahwa pertemuan dengan Amsal Sitepu, yang pernah menghadapi tantangan hukum, menjadi salah satu stimuli untuk menyusun pedoman ini.

“Kedatangan Bung Amsal Sitepu untuk berdiskusi dan memberikan masukan agar hal serupa tidak terulang kembali bagi penggiat ekonomi kreatif di Indonesia,” tutur Menekraf setelah acara Pertemuan Menteri Ekraf di Autograph Tower Thamrin Nine, Jakarta.

Pedoman ini masih dalam tahap penyusunan dan akan disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk instansi penegak hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan. Menekraf menegaskan bahwa pedoman tersebut bertujuan menjelaskan ciri khas jasa kreatif yang hingga kini belum memiliki standar baku.

“Output-nya adalah bagaimana pedoman ini dapat menunjukkan bahwa kreativitas tidak memiliki harga nol dan juga tidak bisa ditetapkan secara pasti karena bergantung pada hasil karya,” ujarnya.

Menurut Menekraf, penilaian jasa kreatif tidak bisa disamakan karena dipengaruhi faktor-faktor seperti lokasi kerja, pengalaman pelaku, dan jenis tugas. “Jika harga diatur secara kaku, variabel seperti wilayah, tingkat pengalaman, atau jenis pekerjaan seperti indoor dan outdoor tidak bisa diabaikan,” lanjutnya.

Pemerintah juga berencana berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menentukan bentuk regulasi yang efektif. “Apakah cukup ditetapkan melalui keputusan menteri atau perlu diintegrasikan ke dalam peraturan lain, ini masih dalam proses konsultasi,” tambah Menekraf.

Dalam proses penyusunan, Menekraf memastikan bahwa pedoman dibuat secara hati-hati agar tidak menimbulkan masalah baru. “Kami tidak ingin pedoman ini justru menjadi alasan baru untuk menggugat atau menargetkan pelaku ekonomi kreatif secara cepat,” jelasnya.

Pedoman ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri kreatif yang terus berkembang, termasuk di tingkat daerah. Dengan adanya pedoman, pelaku usaha kreatif dianggap lebih terlindungi dalam menjalankan aktivitas mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *