Latest Program: Kemenekraf sediakan kanal pengaduan bagi pelaku ekonomi kreatif
Kemenekraf sediakan kanal pengaduan bagi pelaku ekonomi kreatif
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) telah meluncurkan sistem pengaduan serta layanan informasi publik untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif. Tujuan utamanya adalah memperkuat perlindungan mereka, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan hukum. Menurut Menekraf, Teuku Riefky Harsya, layanan ini bisa diakses secara langsung, melalui telepon, atau secara daring.
“Responnya tidak lebih dari tujuh hari, namun biasanya hanya dua hingga tiga hari,” terangnya setelah bertemu dengan pekerja ekonomi kreatif, Amsal Sitepu, di kantor Kemenekraf, Jakarta, Kamis.
Layanan pengaduan dapat diakses melalui Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenekraf. Pemangkuan informasi bisa dilakukan via laman resmi, layanan telepon, maupun email di alamat www.ppid.ekraf.go.id. Dengan adanya saluran ini, pelaku ekonomi kreatif diberi kemudahan untuk menyampaikan keluhan, mengajukan permintaan informasi, atau memperoleh bantuan menghadapi masalah yang dihadapinya.
Integrasi dengan layanan nasional
Kemenekraf menyatakan sistem pengaduan mereka telah terhubung dengan layanan nasional, sehingga laporan dari masyarakat dapat diproses secara lintas lembaga. Menekraf juga menekankan bahwa pemerintah berhati-hati dalam merumuskan kebijakan agar tidak menciptakan tantangan baru.
“Kami ingin kebijakan tidak justru menjadi penyebab masalah tambahan, bahkan bisa dijadikan dasar kasus hukum,” ujarnya.
Amsal Sitepu, seorang videografer, menjadi contoh nyata pentingnya akses informasi. Ia mengalami proses hukum atas proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang membuatnya ditahan selama 131 hari. Akhirnya, ia dibebaskan setelah pengadilan memutuskan tidak terbukti adanya tindak pidana.
“Salah satu penyebab masalah berlarut adalah karena saya tidak tahu seluruh detail. Jika sudah memahami dari awal, saya mungkin tidak perlu 131 hari berada di dalam penahanan,” tutur Amsal.
Pesan dan harapan Menekraf
Menekraf mengajak pelaku ekonomi kreatif untuk lebih aktif memanfaatkan layanan yang disediakan. Ia menekankan bahwa selain fokus pada karya, mereka juga perlu memperhatikan perlindungan dan pendampingan yang bisa diberikan oleh lembaga pemerintah.
Pemerintah berharap kanal pengaduan tersebut menjadi solusi bagi berbagai hambatan yang dihadapi pelaku ekonomi kreatif, sekaligus meningkatkan kecepatan akses informasi dan perlindungan mereka.