Important News: KPK Resmi Terbitkan SP3 untuk Siman Bahar
KPK Resmi Terbitkan SP3 untuk Siman Bahar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam. Siman Bahar, yang juga dikenal dengan nama Bong Kin Phin, menjadi tersangka utama dalam penyelidikan ini. “SP3 diberikan kepada Siman Bahar pada 23 April 2026,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, melalui pernyataan tertulis pada hari Sabtu, 25 April.
“Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka SB [Siman Bahar],” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/4).
Penghentian penyidikan ini terjadi setelah penyidik menerima surat resmi mengenai kecelakaan kematian Siman Bahar, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Loco Montrado. Budi menyatakan bahwa SP3 tersebut sudah disampaikan kepada keluarga tersangka. Selama proses penyidikan, Siman Bahar tidak ditahan karena kondisi kesehatannya yang memburuk.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka pada 5 Juni 2023. Pada pengadilan praperadilan, Siman Bahar sempat mengalahkan lembaga antirasuah. Meski demikian, penyidik tetap menetapkan perusahaan miliknya sebagai tersangka korporasi. “Penyidik melakukan penyitaan lebih dari Rp100 miliar untuk memulihkan kerugian negara,” tambah Budi.
KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado. Uang tersebut diklaim berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diteliti. Penyitaan dilakukan pada Agustus 2025 lalu sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.