Bareskrim Apresiasi Pemprov DKI Cabut Izin Kelab Malam di PIK Gegara Narkoba
Bareskrim Apresiasi Pemprov DKI Cabut Izin Kelab Malam di PIK Gegara Narkoba
Langkah Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah DKI Jakarta mengambil keputusan untuk menutup usaha kelab malam White Rabbit PIK yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Langkah ini mendapat dukungan positif dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
“Kami menghargai kecepatan dan keberanian Pemprov DKI Jakarta dalam menangani kasus ini. Tindakan ini memberikan pesan jelas bahwa tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkoba tidak akan diberi ruang beroperasi,” katanya dalam pernyataan, Sabtu (25/4/2026).
Sinergi Antara Pihak Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah
Menurut Eko, kolaborasi antara instansi penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi langkah baru dalam membangun lingkungan hiburan yang bebas dari zat terlarang serta aman bagi pengunjung.
“Tindakan administratif yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dianggap sangat tepat untuk memberikan efek jera kepada pengelola,” ujarnya.
Langkah Tegas Sebagai Contoh
Bareskrim terus berupaya memantau area rawan peredaran narkoba di ibu kota. Eko berharap langkah tegas Pemprov Jakarta menjadi contoh bagi daerah lain dalam menutup izin usaha yang melanggar aturan.
“Sinergi antara kedua pihak adalah kunci. Sisi pidana akan mengejar pelaku, sementara sisi administrasi akan memutus ruang gerak mereka. Ini merupakan langkah proteksi terhadap masyarakat, terutama generasi muda,” tambahnya.
Dasar Hukum Pencabutan Izin
Pencabutan izin ini dilakukan setelah tim gabungan menemukan bukti pelanggaran serius terkait penggunaan zat terlarang. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, tempat yang terbukti sebagai pusat transaksi narkoba wajib ditutup tanpa proses mediasi.
“Penghentian operasional ini memastikan tidak ada celah bagi pengelola untuk beroperasi kembali dengan format yang sama di lokasi tersebut,” pungkasnya.