New Policy: Sanksi Denda Dihapus, 10,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Sanksi Denda Dihapus, 10,6 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Hingga 1 April 2026, sebanyak 10.653.931 wajib pajak (WP) telah melengkapi pelaporan SPT Tahunan mereka. Berdasarkan rincian dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dari jumlah tersebut, 9.315.880 adalah WP Orang Pribadi (OP) Karyawan, 1.116.703 WP OP Non Karyawan, serta 219.161 WP Badan yang menggunakan kurs rupiah dan dolar AS. Selain itu, terdapat 1.992 WP Badan dengan tahun buku berbeda yang menggunakan kurs rupiah dan 31 WP Badan lainnya dengan kurs dolar AS.
Perpanjangan Batas Pelaporan Akibat Libur dan Sistem Coretax
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi WP OP awalnya ditetapkan pada 31 Maret 2026. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa jadwal ini diperpanjang hingga 31 April 2026. Alasan utamanya adalah penyelarasan dengan libur panjang Nyepi dan Idulfitri tahun ini, serta pertimbangan masalah teknis di sistem Coretax yang masih mengalami hambatan saat pengisian data.
“Jadi sampai 31 April, diperpanjang 1 bulan karena ada liburan soalnya,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Evaluasi dan Keringanan Sanksi Administrasi
DJP juga menyebutkan bahwa perpanjangan ini melibatkan evaluasi kinerja pelaporan masyarakat sampai akhir Maret 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa opsi keringanan sanksi administrasi dipertimbangkan untuk WP OP yang mengirimkan SPT tahunan melewati tenggat waktu 31 Maret. Ia menegaskan bahwa batas pelaporan SPT tahunan PPh WP OP per 31 Maret sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang KUP.
“Jadi sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” ungkap Inge.
Pengaruh Libur Panjang pada Sistem Pelaporan
Perpanjangan periode pelaporan juga didasari oleh kondisi libur panjang dan masa mudik Lebaran yang berdampak pada kesulitan wajib pajak. Purbaya menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengakomodasi kesulitan yang mungkin terjadi selama proses pengisian SPT Tahunan melalui Coretax. DJP berharap dengan penyesuaian ini, proses pelaporan bisa berjalan lebih lancar dan efisien.