Key Discussion: RUU P2SK Segera Rampung, Begini Update Terbarunya
RUU P2SK Segera Rampung, Begini Update Terbarunya
Rapat tertutup antara Komisi XI DPR RI dan pemerintah berlangsung di Jakarta pada Kamis (2/4/2026) untuk melanjutkan penyusunan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Dalam sesi ini, pembahasan difokuskan pada pengelompokan isu agar proses penyelesaian bisa lebih cepat. “Beberapa materi telah dirumuskan, sementara ada yang masih dalam tahap finalisasi,” kata Robert Marbun, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, setelah rapat di DPR RI.
Kemajuan Pemrosesan RUU
Robert menjelaskan bahwa sebagian besar materi RUU sudah mencapai kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Kini, keduanya hanya perlu menyelesaikan sedikit perbedaan. “Perbedaannya sudah tidak terlalu besar, mungkin hanya memerlukan dua kali rapat lagi untuk menuntaskan,” tegasnya.
“Kita tinggal melanjutkan apa yang masih ada perbedaan gitu aja sih. Tapi perbedaannya sih pada dasarnya udah nggak terlalu jauh lah,” ujar Robert.
Analisis Daftar Inventaris Masalah
Di sisi lain, Herman Saheruddin, Tenaga Ahli Menkeu Bidang Pengembangan Sektor Keuangan, menyebut total daftar inventaris masalah (DIM) yang diserahkan mencapai 1.123 item. Dari jumlah tersebut, 751 merupakan poin utama atau penjelasan. “Cakupan pembahasan RUU ini sangat luas, mulai dari industri keuangan non-bank hingga sektor perbankan,” katanya saat diwawancara di Gedung DPR RI.
“Kan RUU P2SK ini pasalnya sebelumnya banyak banget, jadi mungkin ada bagian-bagian yang sebenarnya kalau setelah disisir kembali dan perkembangan beberapa bulan sangat-sangat dinamis,” ujar Herman.
Sebelumnya, pada Selasa (31/3/2026) lalu, pemerintah menyampaikan DIM RUU perubahan UU P2SK. Proses ini dimulai sejak Februari 2026, saat pihak pemerintah dan DPR mengadakan pertemuan formal untuk membahas revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Namun, dalam rapat awal hanya terkait mekanisme tahapan pembicaraan, belum sampai pada substansi RUU.
“Sesuai Surat Presiden RI Nomor R72/Pres/11/2025, presiden telah menugaskan Menkeu, Mensesneg, Menkum, dan Menteri PANRB untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memulai rapat dengan Komisi XI DPR.
Dalam pertemuan terbaru, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan menyampaikan DIM RUU perubahan UU P2SK ke DPR melalui Komisi XI. Selanjutnya, kementerian akan siap menggelar pembahasan rinci di panitia kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal dari Fraksi Gerindra. “Pemerintah siap melaksanakan pembahasan bersama DPR sesuai tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.