Main Agenda: DPRD Kota Madiun dan Pemkot sepakati sebanyak 17 Raperda menjadi Perda

DPRD Kota Madiun dan Pemkot Sepakat 17 Raperda Jadi Perda

Kota Madiun, Jawa Timur (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Pemerintah Kota Madiun sepakat mengubah 17 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Tujuan dari kesepakatan ini adalah meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan mendorong kota menuju kemajuan serta kesejahteraan masyarakat.

Proses Fasilitasi Memakan Waktu

Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menjelaskan bahwa 17 raperda tersebut telah melalui pembahasan yang cukup lama sejak tahun 2023 hingga 2025. Namun, proses harmonisasi dan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur baru selesai di awal 2026, sehingga pengesahan bersama dilakukan pada periode tersebut.

“Dari awal, kita sudah menyampaikan adanya 17 raperda, terdiri dari 12 usulan eksekutif dan 5 inisiatif legislatif. Pembahasan berlangsung selama tiga tahun, tetapi fasilitasi gubernur baru rampung kemarin, sehingga kesepakatan ini bisa tercapai di tahun 2026,” kata Armaya di Madiun, Jatim, Kamis.

Daftar Raperda Inisiatif DPRD

Lima raperda yang diusulkan oleh DPRD Kota Madiun mencakup bidang literasi digital, inovasi daerah, pengembangan infrastruktur perdagangan, pembangunan kota cerdas, serta keterbukaan informasi publik. Sementara, 12 raperda dari pemerintah kota melibatkan topik seperti penataan ruang, ketenagakerjaan, administrasi kependudukan, perlindungan lingkungan, lalu lintas jalan, dan perizinan kesehatan.

Produktivitas Fungsi Legislatif

Armaya menilai, penandatanganan 17 raperda ini mencerminkan hasil kolaboratif antara DPRD dan Pemkot Madiun dalam meningkatkan produktivitas fungsi legislatif. Setelah disahkan di tingkat daerah, dokumen-dokumen ini akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi.

Dalam harapan untuk mempercepat implementasi kebijakan, Armaya meminta Pemkot segera menyusun peraturan wali kota (perwal) sebagai panduan teknis pelaksanaan perda. Plt Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun, menambahkan bahwa pembahasan raperda membutuhkan waktu lama karena melibatkan harmonisasi dan evaluasi di tingkat provinsi.

“Setelah disepakati, pemerintah kota akan mengirimkan dokumen ke Gubernur Jawa Timur untuk nomor registrasi sebelum melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bagus.

Adapun dengan pengesahan seluruh raperda, diharapkan regulasi baru dapat memperkuat sistem pemerintahan Kota Madiun dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menjawab kebutuhan perkembangan daerah secara holistik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *