New Policy: Trump Mau Bawa AS Keluar dari NATO, Apakah Bisa Semudah Itu?

Trump Mau Bawa AS Keluar dari NATO, Apakah Bisa Semudah Itu?

Presiden AS Ancam Keluar dari Aliansi Trans-Atlantik

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengungkapkan keinginan untuk mengeluarkan negaranya dari NATO, menurut laporan terbaru pada Rabu (1/4/2026). Tindakan ini disebut sebagai langkah yang kontroversial, terutama karena ketergantungan AS pada keamanan kolektif aliansi tersebut. Menurut Trump, Eropa tidak memberikan dukungan yang cukup untuk kepentingan keamanan AS di kawasan konflik. Ia mengatakan, “Saya benar-benar mempertimbangkan untuk menarik diri dari aliansi ini karena rasa muak terhadap NATO,” saat berbicara kepada Reuters.

Undang-Undang 2023 Jadi Hambatan

Kebijakan Trump menghadapi tantangan hukum karena adanya undang-undang tahun 2023 yang ditandatangani Joe Biden. Aturan ini membatasi wewenang presiden untuk memutuskan hubungan dengan NATO tanpa persetujuan dua pertiga anggota Senat. Meski demikian, Trump memiliki senjata hukum berupa opini dari Departemen Kehakiman tahun 2020, yang menyatakan presiden berhak menarik diri dari perjanjian internasional secara eksklusif.

Perubahan Arah Kebijakan dan Dukungan Mahkamah Agung

Senator Republik Marco Rubio, yang kini menjabat sebagai Menteri Luar Negeri dan Penasihat Keamanan Nasional, memberikan sinyal akan perubahan kebijakan setelah perang Iran berlangsung pada 28 Februari. “Washington harus memeriksa kembali hubungannya dengan NATO setelah perang Iran,” katanya. Hal ini menunjukkan kemungkinan Mahkamah Agung, yang dihuni mayoritas konservatif, akan mendukung langkah Trump.

Kontroversi dan Dampak Anggaran

Para ahli mengingatkan bahwa kehilangan komitmen dari pemerintah sangat berisiko. Tanpa dukungan militer langsung dari presiden, fungsi NATO sebagai pelindung keamanan Barat bisa terganggu. “Jika presiden dan militer tidak berkomitmen pada NATO dan keamanan Eropa, maka saya rasa tidak banyak yang bisa dilakukan Kongres untuk menahannya,” ujar Max Bergmann, mantan pejabat Departemen Luar Negeri.

Sejarah menunjukkan bahwa hingga kini belum ada negara NATO yang membatalkan keanggotaannya sejak pendirian pada 1949. Namun, dengan perubahan arah kebijakan dan dukungan dari Mahkamah Agung, jalan bagi AS keluar dari aliansi ini kini terbuka lebih lebar. Selain itu, amandemen Undang-Undang Pertahanan (NDAA) sebelumnya menyatakan bahwa dana AS tidak boleh dialokasikan untuk proses penarikan diri dari NATO.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *