What Happened During: OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp96,33 Miliar ke Emiten ‘Nakal’

OJK Berikan Denda Rp96,33 Miliar ke 233 Emiten dalam Tahun 2026

Dari awal tahun hingga 31 Maret 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi administratif yang totalnya mencapai Rp96,33 miliar. Jumlah ini mencakup pelanggaran yang dilakukan oleh sebanyak 233 pihak dalam pasar modal Indonesia. Dari total denda tersebut, Rp29,3 miliar disebabkan oleh kasus manipulasi pasar.

Hasan: Upaya Memperkuat Disiplin Pasar

“Kami terus melanjutkan langkah ini, menghadirkan sanksi, dan menjadikannya bagian krusial dalam menjaga integritas pasar, disiplin, serta conduct yang baik. Tujuannya adalah memulihkan kepercayaan investor,” tutur Hasan selama jumpa pers di Main Hall BEI, Jakarta, pada Kamis, 2 April 2026.

Penegakan Ketentuan Terkini

OJK kini lebih aktif menegakkan aturan di pasar modal, terutama terhadap emiten yang terdaftar. Terbaru, sanksi diberikan kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) serta pihak terkait atas pelanggaran transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. Selain itu, Tan Heng Lok dikenai denda Rp45 juta dan dilarang menjadi anggota dewan komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.

SBAT mendapat peringatan tertulis sebagai sanksi administratif. Sebelumnya, OJK juga memberikan hukuman ke PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) karena kesalahan dalam penyajian laporan keuangan dan penggunaan dana IPO.

Detail Sanksi pada Emiten

PIPA dikenai denda Rp1,85 miliar akibat kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan 2023, terutama soal pengakuan aset IPO tanpa bukti yang memadai. Direksi PIPA sendiri dikenai denda sebesar Rp3,36 miliar dan Direktur Utama mereka dilarang beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun.

REAL diberi denda Rp925 juta karena menggunakan dana IPO untuk transaksi material tanpa memenuhi prosedur yang diwajibkan. Direktur Utama REAL 2024 juga dikenai denda Rp240 juta atas ketidakhati-hatian dalam kepengurusan.

Kasus Terkait Penjaminan Emisi

Di sisi lain, OJK mengidentifikasi pelanggaran serius pada PT UOB Kay Hian Sekuritas. Sanksi denda Rp250 juta diberikan karena ketidakpatuhan dalam proses Customer Due Diligence (CBD) dan kebenaran informasi pemesanan saham. Selain itu, izin usaha penjamin emisi efek dicabut selama satu tahun, serta diberi instruksi khusus untuk memperbaiki dokumen dan prosedur.

Para direksi UOB Kay Hian Sekuritas juga dikenai denda Rp30 juta atas tanggung jawabnya dalam proses penyusunan laporan keuangan yang tidak memenuhi standar profesional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *