KPK Limpahkan Berkas Perkara Bos PT Blueray ke Penuntut Umum
KPK Limpahkan Berkas Perkara Bos PT Blueray ke Penuntut Umum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan John Field, pendiri PT Blueray, serta rekan-rekannya. Berkas penyelidikan dan barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Hari ini, penyidik melakukan pelimpahan tersangka, berkas perkara, serta barang bukti ke JPU KPK untuk tiga orang yang terlibat dalam kasus suap terkait Bea Cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pernyataan resmi, Kamis (2/4).
Dalam kasus ini, selain John Field, dua tersangka lainnya adalah Andri, yang menjabat kepala tim dokumen impor di PT Blueray, dan Dedy Kurniawan, manajer operasional perusahaan tersebut. Budi menjelaskan bahwa JPU akan mempersiapkan berkas penuntutan dalam waktu maksimal 14 hari ke depan.
Anggota Bea Cukai Jadi Tersangka
Ketiga tersangka dikenai tuntutan berdasarkan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 606 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka diduga memberikan suap kepada sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), termasuk mantan Direktur Penyidikan & Penindakan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal; Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; dan Kasi Intel DJBC, Orlando.
Budiman Bayu Prasojo, pegawai DJBC, disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara Rizal, Sisprian, dan Orlando dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 KUHP.