Main Agenda: Polri Ungkap Sederet Pelanggaran dan Kematian Peserta Didik 2025
Polri Ungkap Sederet Pelanggaran dan Kematian Peserta Didik 2025
Pelanggaran dalam Proses Pendidikan
Irjen Andi Rian, Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, mengungkapkan sejumlah kasus pelanggaran yang terjadi selama tahun 2025 dalam rangkaian pendidikan kepolisian. Ia menjelaskan hal ini sebagai bentuk transparansi di hadapan Komisi III DPR RI, dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen pada Kamis (2/4).
Dalam Akademi Kepolisian (Akpol), satu peserta didik dikeluarkan karena menunjukkan perilaku yang menyimpang. Meski tidak merinci detail pelanggaran tersebut, Andi menekankan bahwa peristiwa ini menjadi bahan evaluasi. Di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), 57 peserta didik mengalami penurunan nilai mental setelah terbukti mengubah hasil ujian.
“Empat peserta terindikasi mengonsumsi narkoba, sementara empat lainnya menggunakan joki saat mengikuti ujian,” ujar Andi.
Di Pusat Pendidikan Brimob, beberapa peserta didik diberhentikan akibat kasus pencurian dan keterlibatan dengan narkoba. Selain pelanggaran, Polri juga mencatat adanya kejadian kematian peserta didik selama proses pendidikan.
Kematian Peserta Didik
Dalam Akpol, seorang taruni meninggal dunia akibat serangan panas. Sementara itu, dua peserta didik di Stupa serta satu peserta di Pusdik Sabhara dilaporkan meninggal karena serangan jantung.
“Satu personil di Pusdik Brimob meninggal akibat asam lambung, dan satu personil di SPN Papua meninggal karena radang paru-paru serta infeksi HIV,” tambah Andi.
Andi menegaskan bahwa kejadian kematian tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi Polri dalam memperbaiki pengawasan kesehatan peserta didik selama proses seleksi.