Latest Program: Batas Pelaporan Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan via Coretax

Batas Pelaporan Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan via Coretax

Pemerintah memperpanjang tenggat waktu pengajuan SPT Tahunan 2025 untuk wajib pajak pribadi. Sebelumnya, batas pelaporan jatuh pada 31 Maret 2026, kini diperbarui menjadi 30 April 2026. Perubahan ini diumumkan melalui laman Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Kebijakan penghapusan sanksi administratif diberlakukan untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2025 serta pembayaran PPh Pasal 29 setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026.”

Kebijakan ini bertujuan mendorong penggunaan sistem Coretax dan memudahkan proses pelaporan selama libur hari raya. Meski ada penghapusan sanksi, wajib pajak tetap dianjurkan mengajukan laporan sebelum 30 April 2026 untuk menghindari penundaan.

Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

Langkah awal adalah mengaktifkan akun Coretax. Wajib pajak perlu melakukan registrasi atau aktivasi akun dan mengatur kata sandi baru. Akun ini digunakan untuk login ke platform Coretax dan mengakses layanan pelaporan serta administrasi perpajakan.

Langkah 2: Buat Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP

Pembuatan sertifikat atau kode otorisasi hanya bisa dilakukan melalui akun wajib pajak pribadi atau PIC badan. Berikut cara membuatnya: Masuk ke akun Coretax, pilih menu “Portal Saya”, lalu klik submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”. Sistem otomatis menampilkan data diri dan kontak wajib pajak. Wajib pajak dapat memilih penyedia sertifikat seperti KO DJP, BRIN, BSSN, Peruri, atau Privy ID. Jika memilih KO DJP, isi kolom passphrase sebagai sandi tanda tangan elektronik. Untuk penyedia lain, masukkan sandi sesuai ID penanda tangan yang dimiliki. Centang pernyataan yang diperlukan, lalu klik “Kirim” hingga muncul Bukti Penerimaan Elektronik.

Langkah 3: Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Setelah akun aktif dan mendapatkan sertifikat, wajib pajak harus mengumpulkan dokumen-dokumen berikut: Bukti potong PPh Pasal 21 (formulir 1721-A1 atau 1721-A2) dari pemberi kerja. Pastikan informasi pada dokumen benar, termasuk penghasilan bruto, pengurangan, dan pajak yang telah dipotong. Selain itu, siapkan data anggota keluarga, harta, kewajiban, serta catatan terkait penghasilan selama satu tahun pajak.

Langkah 4: Lapor SPT Tahunan Karyawan

Setelah dokumen siap, wajib pajak dapat mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax. Langkahnya: Login ke akun Coretax DJP, klik menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, pilih sub menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, lalu tekan “Buat Konsep SPT”. Pilih jenis SPT “PPh Orang Pribadi” dan periode “Januari-Desember 2025”. Gunakan model “Normal” untuk pelaporan. Klik ikon pensil untuk mengisi detail. Wajib pajak karyawan perlu mengaktifkan opsi pekerjaan sesuai sumber penghasilan. Proses selesai saat konsep SPT terbentuk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *