Latest Program: Tok! Parlemen Israel Sahkan Hukuman Mati bagi Warga Palestina
Tok! Parlemen Israel Sahkan Hukuman Mati bagi Warga Palestina
Parlemen Israel secara resmi menyetujui undang-undang yang memberlakukan hukuman mati terhadap warga Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan. Undang-undang ini memicu respons keras dari berbagai pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia dan negara-negara Eropa, yang menganggapnya sebagai bentuk diskriminasi terhadap warga Palestina.
Berdasarkan rancangan legislasi tersebut, warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel akan dikenai hukuman mati jika dianggap bersalah dalam kasus tindakan terorisme. Menurut The Guardian, hukuman mati akan menjadi hukuman standar untuk mereka, dengan proses eksekusi yang diatur melalui metode gantung, kursi listrik, atau bahkan eutanasia. Konsultasi hukum hanya bisa dilakukan via video, dan tahanan ditempatkan di ruang terpisah tanpa akses kunjungan kecuali dari pegawai resmi.
“Hukuman gantung adalah salah satu pilihan, di samping kursi listrik atau ‘eutanasia’. Beberapa dokter bahkan telah menawarkan diri untuk membantu proses tersebut,” kata Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir.
Ben-Gvir, yang juga pendukung utama RUU ini, sering memakai lencana berbentuk jerat sebagai simbol kekuatan. Ia berharap undang-undang ini memperkuat posisi Israel dalam menghadapi ancaman dari warga Palestina. Saat RUU disahkan, ruang sidang bergemuruh dengan tepuk tangan, sementara Ben-Gvir menunjukkan kegembiraannya dengan mengacungkan botol.
Komite keamanan telah melakukan revisi terhadap RUU tersebut, yang berhasil lolos pemungutan suara pertama pekan lalu. Undang-undang ini juga memberikan wewenang kepada pengadilan militer Tepi Barat untuk menjatuhkan vonis mati secara langsung, tanpa harus menunggu keputusan dari jaksa. Sementara tahanan yang diadili di wilayah Israel masih punya peluang untuk diberi hukuman penjara seumur hidup.
Pelaksanaan hukuman mati akan dilakukan dalam waktu 90 hari setelah putusan dibacakan. Sebelumnya, Israel jarang menerapkan hukuman mati, dengan Adolf Eichmann sebagai orang terakhir yang dieksekusi pada 1962. Undang-undang ini diinisiasi oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit, yang dipimpin oleh Ben-Gvir.
Para penentang mengkritik RUU ini sebagai tindakan provokatif dan menilainya sebagai langkah eskalasi dalam kebijakan hukum Israel. Mereka khawatir aturan ini bisa melanggar hukum internasional serta memperbesar risiko personel militer Israel saat berada di luar negeri. Asosiasi Hak Sipil di Israel juga mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk meninjau ulang keabsahan RUU tersebut.
Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, menyebut undang-undang ini sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional. Ia menilai RUU ini bertujuan untuk menekan rakyat Palestina. “Undang-undang dan tindakan seperti itu tidak akan mematahkan kemauan rakyat,” tegas Abbas.
Setelah diundangkan, RUU ini langsung berlaku, meski masih bisa ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung Israel jika dianggap bertentangan dengan konstitusi. Netanyahu, Perdana Menteri Israel, datang ke parlemen untuk memberi suara setuju, tetapi terlihat diam tanpa ekspresi yang jelas saat undang-undang disahkan.