Historic Moment: Simak lagi warta buku “Sejarah Indonesia” hingga panggilan Meta-Google
Update Terkini dari Berbagai Sumber
Jakarta – Berikut adalah beberapa berita terbaru yang dipublikasikan pada Kamis (2/4) melalui kanal ANTARA. Informasi-informasi ini mencakup berbagai topik, seperti peluncuran buku sejarah, perkembangan industri musik, dan pengumuman dari pemerintah terkait pelanggaran regulasi digital.
Publik Akan Bisa Akses Buku Sejarah Indonesia
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyatakan buku “Sejarah Indonesia” diperkirakan tersedia untuk dibaca oleh masyarakat pada akhir April 2026. “Mudah-mudahan bisa. Sudah-sudah selesai kalau substansi,”
ujar Fadli Zon dalam wawancara cegat di Jakarta, Kamis.
K-pop BTS Kembali Meraih Pencapaian
Grup K-pop BTS mencatatkan prestasi baru setelah 13 lagu dari album terbarunya, “ARIRANG,” masuk ke tangga lagu Billboard Hot 100 dalam minggu pertama April 2026. Hal ini diumumkan oleh label rekaman BigHit Music pada Rabu (1/4). Selain itu, mereka juga menembus 13 posisi teratas Billboard Global Excl. U.S, yang mencakup data streaming dan penjualan di lebih dari 200 wilayah.
Chery Berinovasi dengan Teknologi Baterai Baru
Chery sedang mengembangkan baterai canggih yang mampu memperpanjang jarak tempuh kendaraan listrik hingga 1.500 kilometer. Baterai ini memiliki kapasitas energi mencapai 400 watt-jam per kilogram, dan diperkirakan bisa mencapai 600 watt-jam per kilogram pada versi selanjutnya, seperti dijelaskan Drive pada Kamis.
Poco X8 Pro Max Hadir dengan Harga Rp6 Jutaan
Perusahaan ponsel asal Tiongkok, Poco, meluncurkan Poco X8 Pro Max di Indonesia. Ponsel ini dilengkapi prosesor MediaTek Dimensity 9500s berbasis fabrikasi 3nm, dengan skor AnTuTu mencapai 3.085.998. Manajer Pemasaran Produk Poco Indonesia, Satryo Sidhi Rahmat, mengatakan dalam peluncuran X8 Pro Series di Jakarta, Kamis, bahwa ponsel ini hadir dalam dua varian RAM: 12GB/256GB dengan harga Rp6.099.000 dan 12GB/512GB seharga Rp6.599.000.
Kemkomdigi Panggil Meta dan Google Kedua Kalinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Meta dan Google karena keduanya belum memenuhi persyaratan dari panggilan pertama. “Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,”
terangka Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis.