Key Issue: Alasan Satu Bank di Jakarta Ditutup OJK

Penutupan Bank Koperindo Jaya oleh OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya, yang berlokasi di Wisma Techking 2, Petojo Utara, Jakarta Pusat. Dengan keputusan tersebut, bank ini berhenti beroperasi secara lengkap. Keputusan OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 mulai berlaku sejak 9 Maret 2026.

Penyebab dan Proses Penutupan

BPR Koperindo Jaya telah dinyatakan dalam status pengawasan penyehatan (BDP) sejak 22 Januari 2025, karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) mencapai minus 35,49 persen dan tingkat kesehatan bank dianggap tidak baik. Setelah upaya penyehatan tidak berhasil, statusnya ditingkatkan menjadi BPR dalam resolusi (BDR) pada 21 Januari 2026.

“Seluruh kantor BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum, dan bank tersebut menghentikan segala aktivitas usahanya,” jelas Edwin Nurhadi, Kepala Kantor OJK Jabodebek, dalam pernyataan tertulis, Senin (9/3).

Edwin menambahkan, bahwa tim likuidasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menangani hak dan kewajiban nasabah. “Direksi, dewan komisaris, atau pemegang saham dilarang mengambil tindakan hukum terkait aset dan kewajiban BPR tanpa persetujuan tertulis dari LPS,” tambahnya.

Langkah OJK untuk Stabilitas Sektoral

OJK menyatakan bahwa penutupan izin usaha adalah bagian dari pengawasan untuk menjaga kestabilan industri perbankan dan memulihkan kepercayaan publik. Dalam situasi ini, LPS memutuskan menyelesaikan proses melalui likuidasi, dengan OJK menyetujui pencabutan izin sebagai langkah final.

“Nasabah diimbau tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS sesuai aturan yang berlaku,” kata Edwin, mengingatkan bahwa lembaga penjamin tersebut memastikan perlindungan dana masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *