Duduk Perkara Kasus Penipuan PT DSI hingga Dude Herlino Diperiksa
Kasus Penipuan PT DSI Terus Berkembang, Dude Herlino Diperiksa
Penyelidikan Bareskrim Polri Masih Berlangsung
Kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus diusut oleh Bareskrim Polri. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp2,4 triliun, dengan jumlah 15 ribu orang terdampak. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka tambahan, yaitu mantan Direktur PT DSI berinisial AS.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa PT DSI melakukan penipuan dengan mengelaborasi proyek fiktif. Perusahaan tersebut menggunakan data penerima investasi yang sudah ada, lalu mengatasinya sebagai proyek baru. Ade Safri menegaskan bahwa aksi ini terungkap saat para korban mencoba menarik dana yang diinvestasikan.
“Ketika jatuh tempo, para korban tidak bisa menarik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan PT DSI sekitar 16 hingga 18 persen,” ujar Ade Safri.
Selain dugaan penipuan, penyelidikan juga menemukan indikasi penggelapan dan pembuatan laporan keuangan palsu. Ade Safri menyebut kasus ini mencakup kegiatan penipuan selama periode 2018-2025, yang menimbulkan kerugian besar bagi investor. Bareskrim Polri sudah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Taufiq Aljufri, Direktur Utama PT DSI, dan Mery Yuniarni, mantan Direktur.
Keempat tersangka tersebut dijerat beberapa pasal, seperti Pasal 488 dan 486 KUHP, serta Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. Ade Safri menambahkan bahwa investigasi masih berlangsung untuk menelusuri lebih lanjut.