Announced: KPK: Tidak ada intimidasi kepada istri Ono Surono saat penggeledahan
KPK: Tidak ada intimidasi kepada istri Ono Surono saat penggeledahan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dalam operasi pencarian barang bukti di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, pada 1 April 2026, tidak terjadi tindakan intimidasi terhadap istrinya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses penggeledahan berjalan lancar dan tidak mengalami hambatan. “Tidak, kata Budi Prasetyo dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, keluarga Ono Surono menerima penggeledahan dengan sikap terbuka. Ia juga menambahkan bahwa mematikan kamera pengawas atau CCTV saat pencarian dilakukan merupakan tindakan sukarela dari pihak keluarga. “CCTV itu dimatikan secara mandiri oleh mereka, tanpa paksaan,” jelasnya.
OTT di Kabupaten Bekasi menjadi dasar penyidikan
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengarah pada penangkapan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi. Delapan dari sepuluh tersangka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua orang termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada hari yang sama, lembaga antirasuah menyita uang senilai ratusan juta rupiah, diduga berkaitan dengan kasus suap proyek di wilayah tersebut.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan bahwa Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK), serta Sarjan (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka. ADK dan HMK dituduh menerima suap, sementara SRJ diduga sebagai pemberi suap. Selama pemeriksaan, Ono Surono sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada 15 Januari 2026, di mana ia mengaku diberi pertanyaan mengenai aliran dana terkait kasus tersebut.
“Tentunya kegiatan penggeledahan didasari bukti kuat dari penyidik. Faktanya, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti,” ujar Budi Prasetyo.
Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, pada 2 April 2026, menyatakan bahwa ada dugaan KPK melakukan tekanan terhadap istri dari wakil ketua DPRD Jabar. Namun, KPK membantah klaim tersebut, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa tekanan dan berdasarkan prosedur hukum yang sah.