Latest Program: Pemerintah Siapkan Call Center Aduan MBG, Warga Bisa Lapor

Pemerintah Luncurkan Layanan Pengaduan MBG

Dalam upaya meningkatkan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), pemerintah sedang membangun pusat pengaduan berupa call center. Langkah ini memungkinkan masyarakat langsung melaporkan kendala yang muncul di lapangan. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) akan memiliki saluran ini untuk memastikan pelaksanaan program dapat berjalan lebih efisien.

“Kami juga menyediakan complaint center agar masalah di tingkat bawah bisa ditangani secara cepat,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4).

Program MBG yang telah beroperasi di 38 provinsi dengan lebih dari 61,6 juta penerima manfaat, dinilai membutuhkan sistem respons yang lebih responsif karena skalanya yang luas. Melalui call center, laporan dari desa hingga tingkat kabupaten bisa langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah. Zulhas menekankan bahwa kecepatan penyelesaian menjadi prioritas.

“Jika ada keluhan di ujung desa, kita bisa ambil tindakan langsung. Dalam satu hari, laporan diterima, dalam satu hari juga selesai,” tutur mantan anggota DPR ini.

Peningkatan pengawasan juga menjadi bagian dari penyempurnaan MBG. Badan Gizi Nasional (BGN) akan membentuk satuan tugas yang melibatkan bupati, camat, hingga puskesmas. Tujuannya adalah mempercepat penanganan masalah di lapangan. Di samping itu, pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan program, termasuk memperbaiki dapur dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Dasar Regulasi dan Penyempurnaan Bertahap

Penyempurnaan MBG didasari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program. Dokumen ini menjadi acuan untuk mengatur pelaksanaan, pengawasan, standar operasional, serta mekanisme keluhan. Zulhas menyampaikan bahwa revisi aturan dilakukan secara bertahap agar program bisa lebih optimal sesuai target.

“Berdasarkan Perpres 115/2025, kami menyempurnakan berbagai aturan agar semua pihak bisa beroperasi dengan terstruktur,” kata Zulhas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *