Main Agenda: Diskominfo Tangerang masifkan diseminsasi informasi PP Tunas

Diskominfo Tangerang Memperluas Penyebaran Informasi PP Tunas

Kota Tangerang tengah berupaya memperkenalkan kebijakan Peraturan Presiden (PP) Tunas kepada seluruh lapisan masyarakat, sebagai langkah melindungi generasi muda dari pengaruh buruk teknologi digital. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, menjelaskan bahwa edukasi telah berjalan secara terus-menerus melalui berbagai saluran komunikasi pemerintah, seperti media online, cetak, hingga platform digital seperti Tangerang TV dan akun resmi Kominfo.

“Sejak PP Tunas mulai diterapkan, kami intensif melakukan sosialisasi. Penyebaran informasi tetap dilakukan melalui berbagai media resmi Pemkot Tangerang,” ujar Mugiya.

PP Tunas Nomor 9 Tahun 2026, yang berlaku sejak 28 Maret 2026, menetapkan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak. Kebijakan ini dianggap penting sebagai upaya menciptakan lingkungan digital yang lebih aman. Mugiya menekankan bahwa pembatasan akses ke platform seperti Instagram, X, YouTube, TikTok, serta permainan daring seperti Roblox merupakan langkah strategis.

Wali Kota Tangerang Sachrudin menambahkan bahwa PP Tunas bertujuan melindungi masa depan anak-anak dari konten negatif di media sosial. Ia menjelaskan, keberadaan kebijakan ini diperlukan karena semakin banyak anak yang bergantung pada perangkat digital dan sulit berinteraksi secara langsung.

“Kehadiran PP Tunas membantu menjaga kesehatan sosial anak-anak di tengah perkembangan teknologi yang pesat,” kata Sachrudin.

Menurut Mugiya, partisipasi orang tua sangat vital dalam mendukung kebijakan tersebut. “Kami mengajak para orang tua untuk aktif mengawasi penggunaan gawai anak. Saat akses dibatasi, mereka perlu diberi aktivitas alternatif yang positif,” tambahnya.

Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus mengoptimalkan sosialisasi PP Tunas. Kolaborasi antara pemerintah dan keluarga, menurut Mugiya, diharapkan mampu menciptakan lingkungan digital yang sehat bagi anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *