Visit Agenda: Rudenim Denpasar tangkal warga India eks narapidana pemalsuan paspor
Rudenim Denpasar Tangkal Warga India Eks Narapidana Pemalsuan Paspor
Bali, Badung (ANTARA) – Rudenim Denpasar melakukan tindakan penangkalan terhadap seorang warga negara India, R, yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus pemalsuan dokumen perjalanan. Pria berusia 24 tahun itu kini ditahan sementara sebelum diizinkan kembali ke negaranya.
Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, durasi penangkalan akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus. “Berdasarkan Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, durasi penangkalan terhadap orang asing bisa mencapai 10 tahun, bahkan seumur hidup jika dianggap merugikan keamanan dan ketertiban umum,” jelasnya.
“Dokumen yang digunakan R terdeteksi sebagai palsu setelah pemeriksaan di Laboratorium Forensik Keimigrasian,” tambah Teguh.
R ditemukan melakukan pemalsuan paspor saat akan terbang ke Eropa melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 11 September 2025. Ia menggunakan paspor Meksiko, padahal pada 31 Agustus 2025 sebelumnya masuk ke Indonesia dengan paspor India yang sah serta memperoleh visa.
Confirmasi terkait identitas asli R juga didapat dari Konsulat Jenderal India di Bali, sementara Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta pada 19 September 2025 menyatakan paspor yang digunakan adalah palsu. R kemudian dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman penjara selama 5 bulan. Setelah bebas pada 9 Maret 2026, ia diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk ditampung sebelum dideportasi.
Dalam kasus serupa, Rudenim juga mendeportasi WNA India berinisial HD yang melebihi masa izin tinggal selama 74 hari. HD tiba di Indonesia pada 10 Maret 2020 dengan tujuan investasi di PT MMR. Namun, setelah restoran yang ia dirikan ditutup pada 2024, ia kehilangan pekerjaan dan tidak lagi memenuhi syarat untuk tinggal.
Berdasarkan data pemeriksaan, HD memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investasi yang telah berakhir pada 24 Desember 2025. Selain itu, paspornya juga kedaluwarsa sejak 12 Februari 2025, dan dokumen perjalanan daruratnya berakhir pada 28 Januari 2026.