Key Strategy: Trump berlakukan tarif 100 persen pada impor obat-obatan tertentu
Trump Terapkan Tarif 100 Persen pada Impor Obat-Obatan Tertentu
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan kebijakan baru pada Kamis (2/4) yang menerapkan tarif 100 persen pada impor obat paten dan bahan baku farmasi terkait. Dalam perintah eksekutif yang ditandatangani, ia menyatakan bahwa impor tersebut “dalam jumlah tertentu dan kondisi tertentu, berpotensi mengancam keamanan nasional AS”.
“Impor obat-obatan dalam jumlah dan kondisi tertentu berpotensi mengancam keamanan nasional AS,” ujar Trump.
Tarif ini akan berlaku mulai 31 Juli 2026 pukul 00.01 waktu Eastern Daylight Time (11.01 WIB). Untuk produk dari perusahaan yang telah atau segera akan menyusun rencana pemindahan produksi ke dalam negeri, tarif awalnya ditetapkan sebesar 20 persen. Namun, pada 2 April 2030, tarif akan meningkat menjadi 100 persen.
Negara-negara yang telah menandatangani kesepakatan perdagangan dengan AS, seperti Jepang, Uni Eropa, Korea Selatan, Swiss, dan Liechtenstein, akan dikenai tarif 15 persen. Sementara itu, Inggris mendapat tarif 10 persen. Tarif ini tidak berlaku pada produk farmasi generik, biosimilar, serta bahan-bahan terkait seperti obat nuklir, terapi plasma, perawatan kesuburan, dan terapi sel serta gen.
Langkah ini bertujuan untuk mendorong produksi dalam negeri, menjaga ketersediaan obat-obatan kritis, serta mengurangi ketergantungan pada impor dari negara-negara tertentu. Kebijakan tersebut menunjukkan upaya pemerintah AS memperkuat kontrol atas sektor kesehatan melalui kebijakan perdagangan.