Key Discussion: OJK Tutup Bank di Jakarta, Izin Dicabut!

OJK Tutup Bank di Jakarta, Izin Dicabut!

Pengumuman Resmi tentang Pencabutan Izin Usaha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi mengakhiri izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya yang beroperasi di Jakarta. Hal ini diumumkan melalui pengumuman PENG-1/KO.11/2026. Pencabutan izin berlaku mulai 9 Maret 2026.

“Karena pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya, seluruh cabang bank tersebut ditutup bagi masyarakat, sementara PT BPR Koperindo Jaya menghentikan semua operasionalnya,”

tercatat dalam laporan Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam proses penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membentuk tim likuidasi untuk mengatur langkah-langkah selanjutnya sesuai aturan yang berlaku. Direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban BPR tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Tren Penutupan BPR/BPRS yang Menurun

OJK sebelumnya menyebutkan bahwa penutupan BPR dan BPRS utamanya disebabkan oleh kasus penipuan serta manajemen yang tidak baik. Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penurunan jumlah bank yang ditutup mencerminkan upaya pengembangan industri perbankan.

Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Desember 2025, Dian mengungkapkan, “BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut OJK selama beberapa tahun terakhir adalah institusi yang menghadapi masalah dan performa rendah, baik akibat insiden penipuan maupun kurangnya penerapan prinsip manajemen yang hati-hati,”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *