Kasus kekerasan seksual paman-ponakan di Jaksel dilimpahkan ke Kejari

Kasus Kekerasan Seksual Paman-Ponakan di Jaksel Dilimpahkan ke Kejari

Jakarta, Jumat (9/8/2024) – Kasus kekerasan seksual yang terjadi antara paman berinisial MH (43) dan ponakannya NPA (15) di Kebayoran Baru telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Penyidik telah menerima informasi dari Kejari Jaksel bahwa perkara ini telah mencapai tahap P21, lalu langsung memasuki proses penyidikan tahap II pada hari Kamis (2/4),” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah kepada wartawan.

Iskandarsyah menjelaskan bahwa berkas penyelidikan telah lengkap dan diserahkan kepada kejaksaan. Ia menambahkan bahwa penyidik memberikan penjelasan kepada korban melalui panggilan video Zoom yang diinisiasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Selain itu, informasi terkait penanganan kasus juga telah disampaikan ke pihak terkait, termasuk mendapatkan dukungan dari YouTuber Deny Sumargo yang memviralkan peristiwa tersebut.

Kasus ini terjadi pada Senin (5/8/2024) saat pelaku dan korban berada di dalam rumah. Aksi kekerasan berlanjut kembali di waktu yang berbeda. Korban mengalami luka sobek di area dahi dan pelipis, memar di tangan, serta rasa sakit di kepala, wajah, dan perut. Laporan resmi dari ibu korban diajukan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/8/2024) dengan nomor LP/B/5105/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Setelah itu, kasus diambil alih oleh Polres Jakarta Selatan.

Dalam perkembangan selanjutnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada bulan Juni 2025. Namun, penahanannya ditangguhkan. Barang bukti yang disita oleh polisi adalah satu lembar surat pernyataan pengakuan yang ditandatangani MH pada 25 Agustus 2025 dengan materai Rp10 ribu. Atas tindakannya, pelaku diancam hukuman penjara selama 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar, sesuai Pasal 76E ayat 1 jo. Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *