What Happened: Malaysia turut kecam UU hukuman mati Israel

Malaysia Tegaskan Kecaman Terhadap Undang-Undang Hukuman Mati Israel

Kuala Lumpur menjadi tempat pengumuman pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) yang menyampaikan kecaman terhadap pengesahan hukum Israel yang menetapkan hukuman mati bagi warga Palestina. Pernyataan ini dirilis pada hari Jumat, menyoroti ketegasan Malaysia dalam menentang kebijakan rezim Zionis Israel.

Kebijakan Diskriminatif dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Menurut Wisma Putra, undang-undang tersebut memperkuat praktik diskriminasi terhadap warga Palestina, mengabaikan prinsip keadilan dalam sistem hukum. Pernyataan ini juga menekankan bahwa penerapan hukuman mati di Wilayah Pendudukan Palestina bertentangan dengan Konvensi Jenewa Keempat serta perjanjian hak asasi manusia internasional.

“Malaysia dengan tegas mengutuk pengesahan undang-undang oleh rezim Zionis Israel yang memberlakukan hukuman mati wajib di Wilayah Pendudukan Palestina serta penerapannya secara de facto terhadap rakyat Palestina,” tulis kementerian.

Kebijakan Israel ini dianggap sebagai upaya untuk memperkuat sistem apartheid dalam wilayah yang diduduki, menurut pernyataan resmi. Malaysia menekankan bahwa hukum yang menargetkan individu berdasarkan etnis atau identitas kebangsaan melanggar prinsip hukum kemanusiaan internasional.

Pendukung Kondisi Tahanan Palestina

Dalam situasi saat ini, Malaysia menyatakan dukungan terhadap kekhawatiran masyarakat internasional mengenai perlakuan terhadap tahanan Palestina. Laporan-laporan terpercaya menunjukkan adanya pelanggaran hak asasi, seperti penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, kelaparan, dan penyangkalan hak-hak dasar warga Palestina.

Sebagai respons, Malaysia meminta masyarakat internasional mengambil langkah tegas, berprinsip, dan bersifat kolektif untuk menegakkan hukum internasional serta mengakhiri praktik diskriminasi dan penindasan terhadap rakyat Palestina.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *