Key Strategy: Tiga pelaku penyiraman air keras di Bekasi dibekuk polisi
Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Dibekuk Polisi
Kabupaten Bekasi menjadi sorotan setelah Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap tiga orang pelaku kejahatan berat berupa penyiraman air keras. Penyelidikan intensif yang didasarkan pada laporan saksi dan rekaman kamera pengawas memungkinkan petugas menindak tegas para pelaku dalam waktu singkat.
Pengungkapan dan Peran Tersangka
Pengungkapan kasus ini diumumkan oleh Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni, yang ditemani oleh pejabat utama seperti Kasat Reskrim AKBP Jerico Lavian Chandra, Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti, serta Wakasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera. Dalam wawancara, Sumarni menegaskan bahwa kejahatan ini dianggap serius karena melibatkan ancaman terhadap nyawa manusia.
“Kami menindak tegas setiap pelaku kekerasan, terutama jika tindakan tersebut terencana dan berpotensi merugikan korban. Proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, serta adil,” ujar Kapolres di Cikarang, Jumat.
Kasus bermula dari aksi penyiraman asam sulfat yang terjadi pada Senin (30/3/2026) pukul 04.51 WIB di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan. Korban, seorang pria berusia 54 tahun dengan inisial TW, mengalami luka bakar di wajah, dada, dan perut.
Setelah laporan dari warga, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan melakukan penyelidikan hingga mengamankan tiga tersangka, yakni PBU, MS, dan SR. Para pelaku ditangkap pada 2 April 2026 di lokasi berbeda, termasuk di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan secara matang. Survei lapangan dilakukan, dan waktu eksekusi pun dipersiapkan dengan rapi. Setiap pelaku memiliki peran khusus, mulai dari perencana hingga pelaksana langsung.
“Tersangka PBU menjadi otak dari kejahatan ini. Ia menyiapkan alat, menyusun rencana, dan merekrut dua pelaku lain dengan imbalan Rp9 juta,” kata Sumarni.
MS bertugas sebagai eksekutor penyiraman, sementara SR berperan sebagai joki menggunakan sepeda motor. Motif kejahatan dikaitkan dengan rasa dendam pelaku utama, PBU, yang telah menyimpan amarah cukup lama. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) dan Pasal 470 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, penggunaan bahan berbahaya bisa memperberat hukuman. Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk menghindari penyelesaian masalah secara kekerasan dan segera melaporkan gangguan keamanan. “Kami mengajak warga menjaga kondusivitas wilayah serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat hukum,” tambah Kapolres Metro Bekasi.