Video: OJK Cabut Izin Usaha 6 BPR (Januari-Maret) – Ini Daftarnya!
Video: OJK Cabut Izin Usaha 6 BPR (Januari-Maret), Ini Daftarnya!
Penghentian Operasional Enam BPR Mulai Berlaku 9 Maret 2026
Keenam bank pemerintah daerah (BPR) terpaksa menghentikan kegiatan operasionalnya setelah izin usaha mereka dicabut oleh OJK. Keputusan ini berlaku efektif sejak 9 Maret 2026.
Keputusan OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 menjadi dasar penghapusan izin usaha enam BPR. Selengkapnya tentang daftar tersebut dapat dilihat di CNBC Indonesia (Jumat, 03/04/2026).