Meeting Results: Ditjenpas Maluku dan PT Ambon perkuat sinergi implementasi KUHP baru
Ditjenpas Maluku dan PT Ambon Tingkatkan Kerja Sama dalam Implementasi KUHP Baru
Ambon – Dalam upaya memastikan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berjalan lancar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku bersama Pengadilan Tinggi Ambon menegaskan komitmen untuk meningkatkan sinergi antarlembaga. Koordinasi ini bertujuan mengoptimalkan kerja sama dalam penyelenggaraan hukum, khususnya antara institusi pemasyarakatan dan peradilan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, mengungkapkan bahwa sinergi yang dibangun melibatkan pertukaran wawasan dan pengembangan fungsi kemasyarakatan sebagai pendukung proses peradilan. Salah satu inisiatifnya adalah penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas) untuk memberikan dasar pertimbangan hakim dalam pengambilan keputusan berdasarkan aturan KUHP terbaru.
Persiapan Peradilan untuk KUHP Baru
“Kami siap memperkuat koordinasi dengan Ditjenpas agar implementasi KUHP baru berjalan harmonis,” ujar Kepala Pengadilan Tinggi Ambon, Krosbin Lumban Gaol.
Menurut Lumban Gaol, pihak pengadilan telah melakukan langkah konkret seperti meningkatkan pemahaman hakim tentang norma dan konsep hukum pidana yang baru. Upaya ini melibatkan diskusi forum dan pelatihan teknis. Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga konsistensi putusan yang mencerminkan prinsip keadilan restoratif.
Kedua lembaga sepakat untuk menguatkan kolaborasi, serta memastikan dukungan terhadap program peningkatan kapasitas pemasyarakatan. Hal ini bertujuan menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih profesional dan responsif terhadap dinamika hukum nasional.