Important Visit: Dukun Cabul Ngaku Utusan Tuhan di Magetan, Terancam 12 Tahun Bui
Dukun Cabul Ngaku Utusan Tuhan di Magetan, Terancam 12 Tahun Bui
Kasus Kekerasan Seksual di Magetan Masih dalam Penanganan Polisi
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan dukun berinisial KS alias Jolowos (40) di Magetan, Jawa Timur, kini memasuki tahap hukum. Ia diduga melakukan tindakan cabul terhadap istrinya sendiri, LS (43), yang merupakan pasien. Dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman 12 tahun penjara atas perbuatan pelaku,” ujar Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Jumat (3/4), mengutip Detik.
Kasus bermula pada awal 2023, saat suami korban mengalami stroke dan membutuhkan pengobatan. LS kemudian dikenalkan oleh tetangganya kepada KS, yang mengklaim mampu menyembuhkan penyakit secara nonmedis. Dukun tersebut rutin mendatangi rumah korban dan memberikan air doa sebagai bagian dari metode pengobatannya. Selama beberapa waktu, ia diduga membangun kepercayaan korban melalui klaim-klaim yang tidak logis.
Menurut Erik, tersangka bahkan menyatakan dirinya sebagai “Allah kedua” dan utusan yang ditugaskan untuk menghilangkan dosa serta menyembuhkan penyakit korban. Polisi menjelaskan bahwa tindakan pelaku termasuk dalam kategori kekerasan seksual karena dilakukan dengan memanipulasi korban melalui relasi kuasa dan kepercayaan.
Saat ini, kasus tersebut masih diproses oleh pihak kepolisian untuk tahap lebih lanjut. Baca selengkapnya di sini.