Historic Moment: Satgas Cartenz Tangkap KKB Penembak Rombongan Tito Karnavian pada 2012

Satgas Cartenz Tangkap KKB Penembak Rombongan Tito Karnavian pada 2012

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Pulan Wonda, yang dikenal juga sebagai Kamenak. Individu ini sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo, mengungkapkan bahwa Pulan Wonda adalah anggota aktif dari KKB Kodap XII Lanny Jaya, yang terlibat dalam berbagai serangan terhadap aparat keamanan dan masyarakat sipil di daerah Puncak Jaya serta Lanny Jaya.

Dugaan kuat menyebutkan bahwa orang tersebut juga terkait dengan aksi penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua yang dijabat Tito Karnavian, pada 28 November 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya. Yusuf menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Kamis (2/4) sekitar pukul 12.27 WIT. Saat itu, petugas melakukan pemantauan di Kota Mulia dan menemukan keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor. Tim kemudian melakukan penyekatan. Ketika pelaku melintas menggunakan sepeda motor, ia menabrak kendaraan petugas dan berusaha melarikan diri.

“Aparat memberikan tembakan peringatan dua kali, tetapi tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas yang melumpuhkan bagian kaki kanan pelaku,” kata Yusuf dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4).

Saat ini, Pulan Wonda sedang menjalani perawatan medis dan akan menghadapi proses hukum lanjutan. Irjen Faizal, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, menyatakan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan bersenjata. “Kami terus menerapkan pendekatan preventif dan humanis, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan kekerasan. Kondisi keamanan yang stabil hanya mungkin tercapai melalui kerja sama semua pihak,” ujarnya. Faizal menjamin bahwa setiap tindakan anggota Satgas Damai Cartenz dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *