Key Strategy: Ini yang Bikin WN Belgia Lompat ke Laut Pakai Motor Rental di Bali Dideportasi

WN Belgia Dideportasi Setelah Melompat ke Laut Pakai Motor Sewaan di Bali

Insiden Viral Mengakibatkan Pemecatan Paspor

Pemilik motor rental di Bali, seorang warga negara Belgia berinisial SD, akhirnya dideportasi setelah memutuskan melompat ke laut dari tebing berdiri 100 meter di atas permukaan air. Tindakan kontroversial tersebut menjadi viral di media sosial, memicu reaksi dari pihak berwenang.

Kejadian terjadi pada 23-24 Maret 2026. SD menggunakan sepeda motor milik pengusaha lokal, kemudian melompat dari tebing di Desa Ungasan, Badung. Meski motor tidak ikut jatuh karena terikat di tempat, kendaraan tersebut mengalami kerusakan parah akibat tumbukan dengan tebing.

Insiden diperkirakan terjadi saat SD mencoba menghindari kewajiban membayar ganti rugi. Pemilik motor menagih kerusakan, namun warga asing itu menolak dengan alasan uangnya tidak cukup. “Tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan menghindari proses hukum,” ujar Bugie Kurniawan, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dalam pernyataannya di Mangapura, Bali, Jumat (3/4/2026).

“Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan di Mangapura, Kabupaten Badung, Bali, dilansir Antara, Jumat (3/4/2026).

Setelah melapor ke Imigrasi, SD dipanggil untuk memberikan penjelasan. Namun, alih-alih berdamai, pria itu justru berusaha kabur ke Malaysia. Rencananya, SD akan terbang ke Sorong, Papua, lalu transit di Makassar, Sulawesi Selatan, sebelum melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur pada 30 Maret 2026.

Upaya pelarian digagalkan petugas Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. SD kembali ke Bali dengan diawasi petugas, lalu diperiksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Setelah membayar ganti rugi, dia dideportasi ke Belgia via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan rute transit di Doha.

Menurut Bugie, SD melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, ia juga masuk daftar penangkalan, sehingga dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *