Key Discussion: KontraS tegaskan kasus Andrie Yunus harus dibawa ke peradilan umum

KontraS tegaskan kasus Andrie Yunus harus dibawa ke peradilan umum

Di Jakarta, selama rapat di DPR RI, Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa kasus serangan dengan air keras terhadap Andrie Yunus oleh sejumlah anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI perlu diadili di pengadilan umum. Ia menekankan perlunya komitmen dari Komisi III DPR RI untuk menentukan forum hukum yang tepat dalam menyelesaikan perkara ini. Menurut Dimas, proses hukum yang sedang berjalan terasa memakan waktu cukup lama. “Kasus ini lebih sesuai dibawa ke pengadilan umum, karena argumen-argumen yang akan disampaikan bisa didukung oleh rekan-rekan saya di Tim Advokasi Untuk Demokrasi,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Proses pelimpahan dinilai lambat

Dimas juga merasa kecewa dengan pernyataan kepolisian yang mengalihkan kasus ke TNI. Menurutnya, prosedur hukum tidak menyebutkan satu pun pasal yang memungkinkan pelimpahan ke penyidik non-PPNS. “Kenapa proses ini terkesan lambat? Karena sejak POM TNI mengidentifikasi empat tersangka pada 19 Maret, belum ada pemeriksaan terhadap wajah atau identitas pelaku,” imbuhnya.

“Jadi, sekarang yang diduga keempat pelaku ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, di Jakarta, Rabu (18/3).

Yusri menegaskan bahwa keempat orang yang ditahan terkait kasus tersebut adalah anggota TNI yang bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Mereka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. “Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga terlibat dalam aksi itu semuanya berasal dari Denma BAIS TNI, bukan dari satuan lain,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *