KPK panggil seorang panitera dan dua orang juru sita PN Depok
KPK panggil seorang panitera dan dua orang juru sita PN Depok
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang satu orang panitera serta dua juru sita dari Pengadilan Negeri Depok sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PN Depok. Pemeriksaan terkait eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat, ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan akan melibatkan SE sebagai panitera, serta KIR dan TW sebagai juru sita PN Depok,” kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kepada para wartawan di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang hakim di Kota Depok, Jawa Barat. Aksi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan. Pada 6 Februari 2026, lembaga antikorupsi mengungkapkan telah menangkap tujuh individu dalam OTT tersebut, meliputi Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, serta seorang pegawai PN Depok.
KPK menyebutkan bahwa tujuh orang tersebut termasuk direktur dan tiga staf PT Karabha Digdaya, perusahaan yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan. Dari tujuh tersangka, lima di antaranya ditetapkan sebagai pelaku dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam proses pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Berliana Tri Kusuma (BER), sebagai kepala legal korporat PT Karabha Digdaya.
Selain itu, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Informasi tersebut menunjukkan adanya penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.