Key Discussion: Tenaga Pendidik Dukung Pembatasan Media Sosial Anak oleh Komdigi, Fokuskan Kemandirian
Tenaga Pendidik Dukung Pembatasan Media Sosial Anak oleh Komdigi, Fokuskan Kemandirian
Kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke media sosial mendapat respons positif dari para pendidik. Mereka menilai langkah ini penting dalam menjaga fokus dan kemandirian anak, serta mengurangi dampak negatif dari konten yang beredar di internet.
Aturan Baru dalam Pelindungan Anak
Langkah Komdigi ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini mulai berlaku secara bertahap sejak 28 Maret 2026, dengan penerapan pembatasan di platform digital yang memiliki risiko tinggi.
Kebijakan ini dibuat untuk melindungi anak dari ancaman di internet, seperti konten berbahaya, perundungan siber, dan penipuan online.
Kolaborasi antara Sekolah dan Orang Tua
Implementasi pembatasan gawai bagi anak membutuhkan kerja sama erat antara lingkungan sekolah dan rumah. Kepala Sekolah RA Cendikia Berseri, Zamzani Anwar, menegaskan dukungan kuatnya terhadap kebijakan pemerintah. Menurutnya, meskipun gawai bisa menjadi alat pendidikan, dampak negatifnya terhadap konsentrasi dan pertumbuhan anak lebih mengkhawatirkan.
Dalam prakteknya, beberapa sekolah telah menerapkan larangan membawa ponsel ke lingkungan belajar. Zamzani menambahkan bahwa peran orang tua dalam mengatur penggunaan media sosial di rumah sangat krusial, sekaligus mengurangi paparan konten tidak bermasalah.
Anak-anak yang terlalu lama terpapar gawai sering menunjukkan gejala kurang fokus dan keterlambatan bicara. Oleh karena itu, pembatasan ini diharapkan dapat meningkatkan interaksi dunia nyata dan kebiasaan belajar yang lebih produktif.
Pengaruh pada Literasi dan Interaksi Sosial
Para pendidik berharap kebijakan ini mendorong literasi anak melalui sumber lain, seperti buku. Dengan batasan akses digital, anak diharapkan bisa menghabiskan waktu lebih banyak dalam berkomunikasi langsung dengan orang tua dan teman sebaya. Ini dianggap sebagai cara untuk membangun kehidupan yang lebih interaktif dan realistis.
Kepala Sekolah MIS Cendikia Berseri, Sukiman, mengatakan aturan pelarangan ponsel di sekolah sudah diterapkan jauh sebelum kebijakan Komdigi resmi berlaku. Ia menjelaskan, larangan ini juga berlaku bagi para guru, agar tidak mengganggu fokus siswa selama pembelajaran.
Dengan adanya pembatasan, siswa menjadi lebih aktif berinteraksi di kelas, terarah dalam belajar, dan terbiasa mengembangkan keterampilan psikomotorik melalui karya kreatif.
Manfaat yang Dirasakan Keluarga
Fadilah, salah satu orang tua siswa, mengakui manfaat positif dari kebijakan pembatasan media sosial. Ia menilai banyak konten di dunia maya sulit disaring sepenuhnya, sehingga kebijakan ini membantu membangun disiplin anak. Anak Fadilah, kata dia, kini lebih fokus pada aktivitas nyata, seperti bermain dan berdiskusi langsung dengan keluarga.
Dampak kebijakan ini berupa peningkatan keterampilan komunikasi dan pengembangan kreativitas. Anak-anak diberi kesempatan untuk menciptakan karya, bukan hanya menonton konten yang seringkali tidak bermakna.